KLIKINFOBERITA.COM,- Wakil Bupati Seluma menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian, dan dihadiri oleh seluruh kepala daerah kabupaten dan kota dari Provinsi Bengkulu.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Balai Raya Provinsi mencakup dua topik penting. Yang pertama, peningkatan PAD dari pajak kendaraan bermotor. Yang kedua, penguatan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam administrasi perpajakan.
Di tengah rapat, Wakil Gubernur Mian mengumumkan informasi yang menarik perhatian semua peserta. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah resmi mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
“Untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), pemerintah provinsi memberlakukan kebijakan pemutihan yang berjalan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan PAD di masa mendatang,” tegas Mian di hadapan para wakil bupati dan wali kota.
Apa dampaknya bagi masyarakat? Selama empat bulan tersebut, seluruh tunggakan pajak kendaraan (termasuk denda keterlambatan) akan dihapus. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok yang berjalan. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Seluma yang turut hadir dalam rakor menyatakan dukungan dan apresiasi. Ia mengatakan bahwa kebijakan pemutihan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menciptakan peluang besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Seluma.
“Kami di Seluma sangat mendukung kebijakan ini. Ini sangat positif. Selain membantu warga yang mungkin sudah bertahun-tahun punya tunggakan karena kendala biaya, ini juga menjadi saat yang tepat bagi kami untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ungkap Wabup Seluma usai rakor.
Selanjutnya, Wabup menjelaskan bahwa selama ini salah satu penyebab rendahnya realisasi PAD dari pajak kendaraan adalah tingginya akumulasi denda yang sulit dijangkau oleh masyarakat. Dengan adanya pemutihan, diharapkan minat masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat drastis.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Samsat Seluma dan para camat untuk mensosialisasikan kebijakan ini hingga ke desa-desa. Kami tidak ingin masyarakat tidak tahu,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Seluma juga berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Targetnya, selama periode Mei hingga Agustus 2026, akan ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajibannya. Dengan demikian, PAD Seluma dari sektor ini dapat meningkat hingga 20–30 persen dari tahun sebelumnya.
Rakor ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan sosialisasi serentak di seluruh kabupaten dan kota pada minggu pertama bulan Mei 2026.








