Kapolres Yanu Rihardi: Tak Ada Intervensi, Kasus Pemerasan Diproses Sesuai KUHP

oleh -61 Dilihat
oleh
Polres Bengkulu Tengah tegas memproses kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terkait program bedah rumah. Kapolres AKBP Yanu Rihardi menjamin proses transparan, profesional, tanpa intervensi, demi keadilan dan kepercayaan publik.-Foto : Dedy/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Kepolisian Resor Bengkulu Tengah secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang tengah diselidiki saat ini diproses secara transparan, profesional, dan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan berbagai dinamika di tengah masyarakat terkait kasus yang menjerat oknum pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk pada tanggal 14 September 2023 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/80/IX/2023/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU. Berdasarkan kronologi yang terungkap, pelapor awalnya diminta sejumlah uang oleh terlapor. Karena hanya membawa uang tunai sebesar Rp300.000, pelapor menyerahkan uang tersebut. Namun, terlapor justru memaksa dan meminta tambahan uang sebesar Rp1.500.000. Pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan ancaman akan mempublikasikan pemberitaan negatif terkait material pembangunan program bedah rumah. Akibat tekanan tersebut, pelapor akhirnya menyerahkan uang yang diminta di wilayah Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tindakan pelaku yang memanfaatkan celah pengawasan program pemerintah demi keuntungan pribadi ini sangat merugikan masyarakat. Polres Bengkulu Tengah memandang serius setiap laporan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang terjadi di tengah masyarakat.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., menegaskan komitmen jajarannya. “Polres Bengkulu Tengah berkomitmen penuh untuk memproses perkara ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan prosedur standar operasional kepolisian tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar AKBP Yanu Rihardi.

Berkal laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti krusial yang mendukung proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai, perangkat telepon seluler, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman suara yang membuktikan adanya unsur pemaksaan. Atas perbuatannya, terlapor kini dijerat dengan Pasal 482 dan atau Pasal 483 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Proses hukum ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran. Masyarakat dapat segera melaporkan dugaan kejahatan serupa.

Polres Bengkulu Tengah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa bijak dalam menyikapi perkembangan informasi di ruang digital. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Percayakan sepenuhnya jalannya proses hukum kepada pihak kepolisian yang berwenang. Pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan informasi terkini mengenai perkembangan perkara ini secara berkala dan transparan melalui kanal komunikasi resmi milik institusi, demi menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Kehadiran kepolisian di tengah masyarakat adalah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi setiap warga. Kami meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan membantu kepolisian mengungkap setiap indikasi tindak pidana. Kepolisian terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun. Bersama kita wujudkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.