Kabar Gembira : Menkeu Rilis Aturan Baru, Harga Tiket Pesawat Nataru Dipastikan Lebih Murah

oleh -19 Dilihat
oleh
Menkeu Purbaya umumkan insentif PPN tiket pesawat ekonomi domestik jelang Nataru. Diskon ini beri angin segar bagi masyarakat dan dorong pemulihan industri penerbangan nasional.-foto: Istimewa/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah melalui Menteri Keuangan resmi memberikan insentif berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Kebijakan ini langsung diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/10/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari total 11% yang seharusnya dikenakan pada tiket pesawat kelas ekonomi. Sementara itu, penumpang hanya perlu membayar sisa PPN sebesar 5%. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ingin pulang kampung atau berlibur di musim Nataru.

“Insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan industri penerbangan nasional,” ujar Menkeu Purbaya dalam pernyataannya.

Kebijakan diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan dalam periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara untuk periode penerbangan, fasilitas ini dapat dinikmati pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan mereka lebih awal dan menikmati harga tiket yang lebih terjangkau. Kebijakan serupa sebelumnya juga terbukti mampu mendongkrak jumlah penumpang dan membantu stabilisasi harga tiket di momen puncak seperti Nataru.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.