KLIKINFOBERITA.COM,- Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi jaminan produk halal agar berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator PMK, Pratikno, Dudung menyatakan bahwa implementasi jaminan produk halal merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, kepastian bagi pelaku usaha, serta menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok di seluruh Indonesia.
“Implementasi jaminan produk halal merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, kepastian bagi pelaku usaha, serta menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok,” tegas Dudung Abdurachman di hadapan para menteri dan pimpinan lembaga terkait.
KSP mendorong percepatan penyelesaian lima aspek kesiapan krusial sebelum implementasi wajib halal berlaku 18 Oktober 2026. Kelima aspek tersebut meliputi penguatan sistem digital, penyiapan petugas bersertifikat, mekanisme pertukaran data antarlembaga, prosedur penanganan gangguan teknis, serta pelaksanaan simulasi nasional untuk menguji kesiapan lapangan.
Selain itu, KSP menekankan pentingnya komunikasi publik yang terpadu. Masyarakat dan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), harus memperoleh informasi, pedoman, dan layanan yang sama dari seluruh saluran resmi pemerintah. Hal ini untuk mencegah kebingungan dan memastikan kepatuhan yang tertib.
Tanggal 18 Oktober 2026 menjadi momentum bersejarah bagi ekosistem halal Indonesia. Pada tanggal tersebut, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil mulai berlaku, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sementara itu, kewajiban bagi usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024, dan untuk produk impor paling lambat 17 Oktober 2026 dengan skema saling pengakuan antarnegara.
Menjelang tanggal penting itu, KSP akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk BPJPH, Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenperin, dan Kemenkop UKM. “KSP akan terus mengawal kesiapan implementasinya di lapangan,” pungkas Dudung.
Pemerintah menargetkan implementasi wajib halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, dengan prosedur yang lebih sederhana, layanan cepat, dan pendampingan maksimal bagi pelaku usaha.








