Hutama Karya Matangkan Rencana Kenaikan Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Awal 2025

oleh -11 Dilihat
oleh
PENYESUAIAN Tarif TOL PT Hutama Karya (PT HK) akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai awal tahun depan. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan penghentian operasional dan pelayanan yang lebih baik bagi pengguna jalan.(Dedi/istimewa)

KLIKINFOBERITA.COM,– PT Hutama Karya (HK) akan melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu, khususnya seksi Bengkulu – Taba Penanjung, mulai awal tahun 2025. Penyesuaian ini mengikuti terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 3036 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Bengkulu-Taba Penanjung.

Tarif Sebelumnya Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1482/KPTS/M/2022, tarif yang berlaku saat ini adalah:

Alaku

Golongan I : Rp22.000

Golongan II & III: Rp33.000

Golongan IV & V: Rp44.000

Antusiasme dan Peningkatan Layanan Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan sejak beroperasi dua tahun lalu, jalan tol ini mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya para pengendara.

“Kami terus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas di ruas tol ini, baik dari sisi lalu lintas maupun transaksi, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujarnya.

Sosialisasi Sebelum Penerapan Adjib menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini akan disosialisasikan secara intensif terlebih dahulu untuk memastikan pemahaman yang baik dari seluruh pemangku kepentingan.

“Penyesuaian tarif ini penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dalam pengelolaan jalan tol. Ini juga sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa tarif tol dapat disesuaikan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi dan evaluasi SPM,” jelasnya.

Manfaat Bagi Masyarakat dan Logistik Tol Bengkulu-Taba Penanjung telah memberikan dampak positif, terutama dalam memangkas waktu perjalanan. Jika melalui jalan nasional memakan waktu satu jam, kini hanya membutuhkan sekitar 30 menit melalui tol tersebut.

“Efisiensi waktu dan biaya ini menjadi salah satu manfaat besar yang dirasakan masyarakat dan pelaku logistik di wilayah Bengkulu,” tambah Adjib.

Imbauan Kepada Pengguna Jalan PT Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna tol untuk mematuhi aturan lalu lintas seperti:

Kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.Tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengendara yang merasa lelah disarankan untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat. Keluhan dan laporan dapat disampaikan melalui Call Center Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

“Keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol adalah prioritas kami,” tutup Adjib.(dd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.