Gubernur Bengkulu Tegas: Stop PHK PPPK

oleh -13 Dilihat
oleh
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Tegas Larang PHK PPPK! Surat edaran No. B.800/1/BKD/2026 instruksikan bupati-wali kota: Jaga PPPK paruh waktu. Efisiensi anggaran tanpa pemecatan.-Foto :man,Ist/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,-Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu agar tidak melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang bekerja paruh waktu.

Surat edaran dengan nomor B. 800/1/BKD/2026 ini dirilis pada 1 April 2026 sebagai respons atas hasil rapat virtual antara Gubernur Bengkulu dan para kepala daerah di kabupaten dan kota.

Di dalam surat itu, gubernur menekankan bahwa pemerintah daerah dilarang untuk memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran atau berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Pemecatan PPPK hanya boleh dilakukan jika ada alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengurangi pengeluaran untuk pegawai, sambil tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan keberlangsungan para PPPK.

Kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di dalam pemerintahan sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap dapat berjalan dengan baik. Mengingat peran penting PPPK dalam meningkatkan kinerja birokrasi di berbagai bidang.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu agar lebih bijaksana dalam mengambil keputusan mengenai pengelolaan pegawai, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran daerah yang ada.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.