FKP Dinsos: Penyederhanaan Proses TDR Dorong Legalitas dan Profesionalisme LKS

oleh -89 Dilihat
oleh
Dinsos Kota Bengkulu fasilitasi Forum Konsultasi Publik, percepat izin TDR bagi LKS. Dialog intens, sinkronisasi data, dan penyederhanaan prosedur dorong layanan perizinan yang cepat dan akuntabel.-Foto:a.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,– Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait pelayanan Izin Kepengurusan Tanda Daftar Registrasi (TDR) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Hidayah II, Kamis (30/7/2026) ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola perizinan yang lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen nyata pemerintah dalam mendengar langsung aspirasi para pengelola lembaga sosial. “Kami ingin memastikan prosedur pengurusan TDR tidak lagi menjadi hambatan administratif bagi LKS. Justru, ini adalah jembatan untuk memperkuat legalitas dan kapasitas mereka dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Staf Ahli, Kepala DP3AP2KB, DPMPTSP, perwakilan Dinsos Provinsi, hingga Ikatan Notaris Indonesia tersebut berlangsung interaktif. Para peserta, yang mayoritas adalah pengurus LKS, menyampaikan berbagai keluhan lapangan mulai dari lamanya waktu verifikasi berkas hingga kendala teknis dalam pemenuhan persyaratan administrasi.

Salah satu peserta, perwakilan dari LKS Peduli Anak Bangsa, mengapresiasi adanya ruang dialog ini. “Selama ini kami sering bingung dengan alur birokrasi. Dengan adanya konsultasi publik, kami jadi paham hak dan kewajiban, serta mendapat kepastian waktu penyelesaian,” tuturnya.

Kepala Dinas DPMPTSP yang hadir sebagai narasumber menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung Dinsos dalam proses sinkronisasi data perizinan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah kota untuk mengintegrasikan layanan perizinan berbasis digital guna meminimalisir kontak fisik dan mempercepat penerbitan dokumen.

Sementara itu, perwakilan Ikatan Notaris Indonesia memberikan pandangan terkait aspek legalitas kepengurusan badan hukum LKS. Ia menekankan pentingnya keabsahan akta pendirian sebagai syarat mutlak sebelum mengajukan TDR, sehingga proses registrasi tidak tersendat di tengah jalan.

Melalui forum ini, Dinas Sosial menghimpun sejumlah masukan konstruktif yang akan menjadi bahan evaluasi kebijakan ke depan. Beberapa poin utama yang menjadi catatan adalah perlunya penyederhanaan alur berkas, peningkatan kompetensi petugas pelayanan, serta sosialisasi yang lebih masif mengenai pentingnya TDR bagi keberlangsungan program kesejahteraan sosial.

Dengan adanya TDR, sebuah LKS tidak hanya memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah, tetapi juga turut memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan. Hal ini menjadi modal penting bagi LKS untuk bersaing mendapatkan kepercayaan publik maupun mitra donor.

Di akhir acara, Dinas Sosial Kota Bengkulu berkomitmen untuk menjadikan hasil FKP sebagai pijakan dalam melahirkan inovasi pelayanan. Targetnya, ke depan proses pengurusan TDR dapat diselesaikan lebih cepat, mudah, dan tepat prosedur tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Pemerintah berharap sinergi ini akan melahirkan ekosistem sosial yang lebih sehat dan profesional di Bumi Rafflesia.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.