Empat TK Swasta di Benteng Segera Alih Status Jadi TK Negeri

oleh -76 Dilihat
oleh
Kepala Disdikbud Benteng, Drs Tomi Marisi, M.Si : Disdikbud Bengkulu Tengah memproses perubahan status empat TK swasta menjadi TK Negeri. Langkah ini bertujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini di daerah tersebut.(poto : alk)

KLIKINFOBERITA.COM, – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah memproses perubahan status empat Taman Kanak-Kanak (TK) swasta menjadi TK Negeri.

Empat TK yang dimaksud antara lain: TK Satu Atap di Desa Tengah Padang, TK Satu Atap di Desa Pondok Kubang, TK Dharmawanita di Kelurahan Taba Penanjung, dan TK Dharmawanita di Desa Pondok Kelapa.

Langkah ini dinilai sebagai strategi memperluas akses serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di wilayah tersebut.

Kepala Disdikbud Benteng, Drs Tomi Marisi, M.Si mengatakan bahwa berdasarkan hasil analisis timnya, keempat TK tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dialihstatuskan menjadi TK Negeri.

“Menurut analisa kami, empat TK ini sangat layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi TK Negeri. Prosesnya sedang berjalan. Insya Allah, jumlah TK Negeri di Benteng nantinya akan bertambah dari dua menjadi enam,” ujar Tomi.

Saat ini, TK Negeri di Kabupaten Benteng hanya berjumlah dua, yakni TK Dharmawanita di Desa Kembang Seri dan TK Sayang Bunda di Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat.

Menurut Tomi, penambahan status TK Negeri akan membawa dampak positif, terutama dari sisi dukungan anggaran pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah pusat hanya bisa disalurkan ke TK berstatus negeri.

“Dengan berubahnya status menjadi negeri, peluang bantuan untuk sarana prasarana dan peningkatan kualitas guru akan lebih besar,” tambahnya.

Disdikbud juga telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan legalitas aset dari keempat TK yang diajukan. Termasuk memastikan status aset desa yang digunakan dan proses hibahnya ke Pemda.

“Kita sudah pelajari semua berkas, dari riwayat pendirian hingga status aset. Saat ini, aset-aset tersebut sedang dalam proses hibah dari desa ke Pemda,” terang Tomi.

Ia menambahkan bahwa keputusan alih status nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, setelah seluruh syarat dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.

“Bagian Hukum Setda juga sudah kita libatkan untuk mendampingi dari sisi legalitas. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” tutupnya.(alk)

 

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.