KLIKINFOBERITA.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kamis (21/8/2025). Kali ini, giliran mantan Sekretaris Desa (H-E) yang resmi ditahan, menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni mantan Kepala Desa (S-M) yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah, serta mantan Bendahara Desa (S-S).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, menyampaikan bahwa penetapan H-E sebagai tersangka telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun penahanannya baru bisa dilaksanakan karena alasan kesehatan.
Proses penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan baru ditahan hari ini setelah selesai menjalani perawatan medis,” ujar Yudi.
H-E tampak mengenakan topi dan masker serta terus menunduk saat digiring menuju mobil tahanan Kejari. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari, Rianto Ade Putra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan korupsi secara bersama-sama terhadap anggaran DD dan ADD Desa Rindu Hati tahun 2016 hingga 2021.
Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Rianto.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, perhitungan resminya masih menunggu hasil audit akuntan publik.
Dengan penahanan H-E, jumlah tersangka kini mencapai tiga orang.dan tidak menuntut kemungkinan ada tersangka baru.