KLIKINFOBERITA.COM, – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah resmi menetapkan EF, mantan Koordinator Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan anggaran tahun 2023.
Penetapan ini diumumkan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan sejumlah dana yang tidak sesuai prosedur.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 31 Juli 2025, setelah tim penyidik memperoleh bukti keterlibatan EF dalam pencairan dana tanpa prosedur yang sah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, dalam keterangannya kepada awak media.
EF diketahui menjabat sebagai koordinator pada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sejak 2017 hingga 2023. Dalam rentang tersebut, EF diduga membiarkan sejumlah pencairan anggaran tanpa dokumen resmi, tanpa aplikasi, dan tanpa bukti pendukung yang sah, khususnya pada pos belanja perjalanan dinas, sewa gedung, dan biaya pemeliharaan.
Kami menemukan bahwa sejumlah dana dicairkan tanpa proses administrasi yang sesuai, bahkan sebagian bukti dukung yang diajukan terindikasi fiktif,” tambah Yudi.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Jika dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Bawaslu maupun pihak eksternal, maka tindakan hukum lanjutan akan segera diambil.
Kami terus mengumpulkan alat bukti. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan ada penetapan tersangka selanjutnya,” pungkas Yudi.(An)