Dugaan Pertalite Disunat, 5 Orang Diamankan

oleh -77 Dilihat
oleh
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, IPDA Iven Afrizon, S.H., memimpin pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menyita 335 liter sebagai barang bukti,di wilayah Desa tanjung Heran, Bengkulu Tengah.-Foto :Dedy/klikinfoberita.com

KLIINFOBERITA.COM,- Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terungkap di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat sopir mobil tangki dan seorang pemilik warung serta menyita 335 liter Pertalite yang diduga berkaitan dengan praktik pengurangan dan penyaluran BBM tidak sesuai ketentuan.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bengkulu Tengah, Selasa (13/10/2026). Polisi turut mengamankan dua unit mobil tangki merek Hino yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan pengurangan volume Pertalite oleh sopir mobil tangki di ruas Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang. Informasi tersebut diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan pengangkut BBM yang dicurigai.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya sopir tangki yang diduga mengurangi volume BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menemukan dua unit mobil tangki yang berhenti di sebuah warung di Desa Tanjung Heran,” ujar Yanu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di warung yang berada di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10 jeriken berisi Pertalite dengan total volume mencapai 335 liter.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat sopir mobil tangki yang diketahui bekerja di PT Elnusa Petrofin serta seorang pemilik warung berinisial RT, 31, warga Desa Tanjung Heran.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 jeriken berisi Pertalite dan mengamankan empat sopir tangki serta seorang pemilik warung. Total BBM yang tercatat sebagai barang bukti sebanyak 335 liter,” kata Yanu.

Selain mengamankan lima orang, polisi menyita dua unit mobil tangki Hino berwarna merah putih dengan nomor polisi B 9053 SFW dan B 9741 SFV. Kedua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengurangan dan penyaluran Pertalite yang tidak sesuai ketentuan.

Barang bukti BBM terdiri atas sembilan jeriken berkapasitas 35 liter dan satu jeriken berkapasitas 20 liter. Seluruhnya berisi Pertalite dengan total volume 335 liter.

Polisi juga mengamankan dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Elnusa Petrofin, dua kunci kontak mobil tangki, satu baskom berwarna hitam, serta satu corong berwarna biru. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kedua mobil tangki itu berangkat dari kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, dengan tujuan Kabupaten Rejang Lebong. Namun, kendaraan tersebut diduga berhenti di sebuah warung di Desa Tanjung Heran sebelum ditemukan petugas.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, IPDA Iven Afrizon, S.H., bersama anggota Satreskrim. Petugas melakukan pengamanan di lokasi, pemeriksaan, serta pengumpulan barang bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan para pihak yang diamankan.

Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang diamankan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite, termasuk peran masing-masing pihak yang diamankan.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi menegaskan komitmennya untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengawasan tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan dan kebocoran distribusi BBM bersubsidi, sehingga penyalurannya dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.