KLIKINFOBERITA.COM,– Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan tiga pria yang kedapatan bermain judi online, Kamis (28/11) malam. Ketiga pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan petani, ditangkap di Desa Talang Pauh saat sedang asyik bermain aplikasi permainan Mahjong melalui ponsel mereka.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP H. Saman Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil menangkap para pelaku di lokasi kejadian dan menyita tiga unit ponsel sebagai barang bukti,” ungkap AKP Saman.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 Subsider Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
Polres Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. “Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian dan meminta masyarakat untuk tetap waspada serta proaktif melapor,” tambah AKP Saman.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat berujung pada proses hukum.