KLIKINFOBERITA.COM,-Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung akhirnya memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Dua tersangka yang ditahan yakni Ir. Hazairin Masrie dan Ahadiya Seftiana, S.H.. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan tol pada tahun 2019 hingga 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu menjelaskan, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi manipulasi data dan ketidaksesuaian dalam penetapan nilai ganti rugi lahan. Dugaan itulah yang kemudian mengarah pada potensi kerugian negara cukup besar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu,” ujar pejabat Kejati dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pihak Kejati menegaskan, mereka akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan tidak segan menindak siapa pun yang terlibat.
Proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung sendiri merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera yang diharapkan bisa mempercepat konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bengkulu.
Penyidik kini masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru yang segera diumumkan dalam waktu dekat.










