KLIKINFOBERITA.COM, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan ke-II tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, pada Jumat (23/8). Agenda rapat kali ini membahas Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah mengenai mekanisme pengurangan beban pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan Bengkulu 3 (Kabupaten Mukomuko), M. Ali Saftaini, menegaskan bahwa pihaknya sangat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam pembahasan perubahan Perda ini.
“Kami memahami beban masyarakat saat ini. Karena itu, pendekatan kita bukan sekadar menaikkan pendapatan daerah, tapi juga meringankan beban warga. Salah satunya melalui penyesuaian tarif. Jika tarif PKB diturunkan, maka otomatis dasar pengenaan pajak juga akan ikut turun. Ini adalah langkah konkret yang kami usulkan agar tetap adil dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Ali Saftaini dalam keterangannya usai rapat.
Ia juga menambahkan bahwa revisi Perda ini bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak. Justru dengan tarif yang lebih ringan, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat.
“Kita bukan tidak mau masyarakat bayar pajak, justru kita ingin mereka bisa bayar dengan wajar dan ringan. Karena kalau tarifnya terlalu tinggi, malah bisa membuat masyarakat enggan atau menunda-nunda pembayaran,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya DPRD Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah, agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi yang berkembang.