KLIKINFOBERITA.COM, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan di kawasan hutan lindung Gunung Liku Sembilan, Taba Penanjung. Langkah ini diambil untuk melestarikan ekosistem hutan yang penting dan mencegah pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar, menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius yang akan dikenai sanksi tegas. “Pelaku yang terbukti membuang sampah di kawasan Gunung Liku Sembilan dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga 1,5 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi ekosistem hutan yang memiliki peran penting bagi kehidupan,” ujar Adi, Senin (20/1).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, DLHK telah menugaskan dua petugas khusus yang ditempatkan di titik-titik strategis kawasan Gunung Liku Sembilan. Para petugas bertugas mengawasi aktivitas masyarakat di area tersebut, terutama dalam mencegah pelanggaran terkait pembuangan sampah.
“Kami tidak hanya bertindak tegas, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian hutan. Setiap individu harus memahami bahwa hutan lindung adalah aset yang harus dijaga bersama,” tambah Adi.
Adi Yanuar menjelaskan bahwa hukuman kurungan selama 1,5 tahun bagi pelaku pembuang sampah sembarangan bertujuan menciptakan efek jera sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Penegakan hukum ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Selain itu, DLHK juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan hutan lindung. “Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Semua pihak harus bersinergi untuk memastikan keinginan lingkungan,” ujar Adi.
Langkah tegas DLHK Provinsi Bengkulu menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus keindahan alam di kawasan Gunung Liku Sembilan. Selain mencegah pencemaran, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian hutan sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun, Yudi Riswanda, menyayangkan masih adanya praktik pembuangan sampah di kawasan tersebut, meskipun peringatan telah sering diberikan. “Sampah di Liku Sembilan sebagian besar dibuang dari kendaraan pengangkut sayur yang melintas. Kami sudah berkali-kali diperingatkan langsung kepada para pelaku, namun hal ini tetap saja terjadi,” ungkap Yudi.
DLHK berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan tindakan pembuangan sampah sembarangan dapat diminimalkan, sehingga kawasan hutan lindung tetap terjaga.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, pelestarian hutan Gunung Liku Sembilan menjadi salah satu aset alam yang berharga dapat terwujud, memberikan manfaat bagi ekosistem dan generasi mendatang.