DLH Bengkulu Tengah Perketat Pengawasan 7 SPPG, Limbah Tak Boleh Sembarangan

oleh -16 Dilihat
oleh
DLH Bengkulu Tengah melakukan monitoring dan evaluasi di tujuh SPPG untuk memastikan pengelolaan air limbah dan sampah sesuai standar lingkungan serta mendukung program MBG berkelanjutan.-Foto : red,adv/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi ketentuan pengelolaan air limbah domestik dan sampah sesuai regulasi yang berlaku.

Pengawasan ini menjadi langkah penting di tengah meningkatnya tuntutan terhadap pengelolaan SPPG yang tidak hanya mampu menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga memenuhi standar lingkungan. DLH memastikan aktivitas dapur SPPG tidak menimbulkan persoalan baru melalui pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala DLH Bengkulu Tengah, Faisal Eriza, ST, M.AP., mengatakan Monev dilakukan untuk memberikan pemahaman sekaligus memastikan penanggung jawab SPPG menjalankan kewajiban pengelolaan limbah secara benar.

“Melalui Monev yang kami laksanakan di seluruh SPPG ini, kami harapkan pengelolaan air limbah serta sampah akan sesuai standar yang sudah ditetapkan,” ujar Faisal.

Menurutnya, kewajiban pengelolaan air limbah berlaku bagi seluruh SPPG, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun badan usaha. Air limbah domestik harus diolah terlebih dahulu sebelum dialirkan atau dibuang ke media air, drainase maupun saluran irigasi.

Limbah yang harus dikelola mencakup limbah dari kakus dan non-kakus. Termasuk di dalamnya limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur serta kegiatan para pekerja SPPG.

Monev tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur baku mutu air limbah domestik, teknologi pengolahan air limbah, serta standar pengelolaan sampah khusus untuk kegiatan SPPG, termasuk dapur MBG.

DLH juga menekankan pentingnya pemantauan titik penaatan air limbah secara berkala setiap tiga bulan. Pengelola SPPG harus memastikan hasil pengolahan limbah memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.

Sementara dalam pengelolaan sampah, pengelola diwajibkan menerapkan pemilahan sejak dari sumber. Sampah organik dan anorganik harus ditimbang setiap hari sebagai bagian dari proses pencatatan dan pengawasan.

Tahapan pengelolaan juga meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi hingga pelaporan kepada DLH. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak berhenti pada proses pembuangan, tetapi dilakukan secara sistematis sejak sampah dihasilkan.

Faisal menegaskan, Monev bukan hanya bertujuan mencari kekurangan, tetapi juga menjadi bentuk pendampingan agar pengelola SPPG memahami standar lingkungan yang harus dipenuhi.

“Monev ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan tertib administrasi,” katanya.

DLH Bengkulu Tengah berharap seluruh SPPG dapat meningkatkan kepatuhan dan konsistensi dalam menjalankan pengelolaan lingkungan. Program MBG diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berlangsung dengan memperhatikan kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala, DLH optimistis potensi persoalan lingkungan akibat aktivitas SPPG dapat ditekan sejak awal, sehingga pelayanan pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.(adv)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.