KLIKINFOBERITA.COM,- Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam tindakan atau ucapan yang bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 menegaskan bahwa sikap seperti itu mengancam kebebasan pers dan keberlangsungan fungsi wartawan sebagai penyampai informasi bagi publik.
“Menanyakan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam pernyataan yang diterima, Senin (20/7/2026). Komaruddin menambahkan bahwa pelecehan terhadap profesi wartawan akan menghambat transparansi dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Dalam surat pernyataan tersebut, Dewan Pers menyatakan penyesalan atas terjadinya pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers juga mengimbau agar semua pihak menghormati peran wartawan dan tidak menghalangi kerja jurnalistik yang independen dan profesional. Pernyataan itu menegaskan kembali bahwa konfirmasi, klarifikasi, dan pertanyaan jurnalistik merupakan praktik standar yang sah dan dilindungi hukum.
Dewan Pers menyerukan langkah-langkah preventif untuk membangun iklim yang menghargai kebebasan pers dan etika jurnalistik. “Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” kata Komaruddin.
Selain imbauan, Dewan Pers membuka ruang dialog bagi pihak-pihak yang bersengketa terkait perlakuan terhadap wartawan agar penyelesaian dilakukan secara bermartabat dan sesuai aturan etika jurnalistik. Dewan Pers juga mengingatkan lembaga publik, pejabat, dan institusi swasta untuk memastikan akses dan perlindungan bagi wartawan dalam melakukan tugas peliputan.
Pernyataan resmi ini diharapkan mendorong penghormatan lebih besar terhadap profesi wartawan dan memperkuat komitmen bersama terhadap kebebasan pers di Indonesia.







