KLIKINFOBERITA.COM,-Bank Indonesia (BI) secara resmi menyatakan akan menghentikan sejumlah pecahan rupiah sebagai mata uang yang sah untuk digunakan.
Ada beberapa alasan kenapa BI membuat keputusan untuk menarik uang tersebut, antara lain karena sudah lama beredar, kondisi fisik yang rusak, serta penerapan teknologi keamanan terbaru untuk uang kertas.
Setelah dinyatakan tidak berlaku, BI akan memberi kesempatan selama 10 tahun sejak keputusan diambil bagi masyarakat untuk menukarkan uang tersebut.
Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).
Jadi, uang pecahan mana yang sudah tidak akan berlaku dan tak dapat ditukarkan dalam waktu dekat?
Daftar pecahan rupiah yang dihentikan dan masa penukarannya
Mengutip dari situs resmi BI, ada beberapa uang kertas yang akan dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa ditukarkan lagi pada tahun 2028 dan 2029.
Berikut ini daftarnya:
Uang kertas yang dihentikan:
1. Rp 100 tahun emisi 1984
Batas penukaran: 24 September 2028
2. Rp 10. 000 tahun emisi 1985
Batas penukaran: 24 September 2028
3. Rp 5. 000 tahun emisi 1986
Batas penukaran: 24 September 2028
4. Rp 1. 000 tahun emisi 1987
Batas penukaran: 24 September 2028
5. Rp 500 tahun emisi 1988
Batas penukaran: 24 September 2028
6. Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora
Batas penukaran: 14 November 2029
7. Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora
Batas penukaran: 14 November 2029
8. Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora
Batas penukaran: 14 November 2029
9. Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora
Batas penukaran: 14 November 2029
Uang logam yang dihentikan:
1. Rp 2 tahun emisi 1970
Batas penukaran: 14 November 2029
2. Rp 10 tahun emisi 1971
Batas penukaran: 14 November 2029
3. Rp 10 tahun emisi 1974
Batas penukaran: 14 November 2029
4. Rp 10 tahun emisi 1979
Batas penukaran: 14 November 2029
5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 10. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 1. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 20. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 200
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 2. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 25. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 250
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 500
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 5. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
14. URK Seri 25 Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Nilai Rp 750
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Nilai Rp 100. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
16. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Nilai Rp 2. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
17. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Nilai Rp 5. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
18. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Nilai Rp 10. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
19. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Nilai Rp 200. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
20. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Nilai Rp 10. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
21. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Nilai Rp 200. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
22. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Nilai Rp 125. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
23. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Nilai Rp 250. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
24. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Nilai Rp 750. 000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
25. Rp 500 Tahun Emisi 1991
Batas penukaran: 1 Desember 2033
26. Rp 500 Tahun Emisi 1997
Batas penukaran: 1 Desember 2033
27. URK Seri 50 Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Nilai Rp 300. 000 (Seri Demokrasi)
Batas penukaran: 30 Agustus 2032
28. URK Seri 50 Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Nilai Rp 850. 000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
Batas penukaran: 30 Agustus 2032
29. Rp 1. 000 Tahun Emisi 1993
Batas penukaran: 1 Desember 2033
30. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Nilai Rp 150. 000
Batas penukaran: 31 Januari 2035
31. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Nilai Rp 10. 000
Batas penukaran: 31 Januari 2035.
Itulah mata uang Rupiah yang telah dicabut oleh Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku lagi, lengkap dengan batas waktu penukarannya.
Segera lakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta serta di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) sebelum tenggat waktu berakhir.











