Cara Buat Watermark di KTP

oleh -627 Dilihat
oleh
Ilustrasi

KLIKINFOBERITA.COM,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan tips untuk masyarakat saat membagikan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga dapat memberi cap (watermark) pada KTP untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

Simak informasi cara membuat watermark pada KTP.

Alaku

Cara Membuat Watermark di KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting karena sering digunakan untuk memverifikasi berbagai hal. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, masyarakat perlu melindungi data pribadi.

Salah satunya dengan menyematkan watermark atau tanda pada saat mengirim file KTP. Tujuannya agar tidak terjadi kebocoran data KTP.

Berikut cara membuat watermark di KTP, seperti dikutip dari laman Instagram Kementerian Kominfo @kemenkominfo.

Foto KTP dengan benar
Buka aplikasi untuk mengedit foto
Lalu, tambahkan teks yang berisi keterangan scan, misalnya SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
Atur ukuran dan posisi teks agar tidak menutupi informasi penting
Kemudian, turunkan opacity atau transparansi teks agar informasi dan watermark-nya masih sama-sama bisa terbaca.
Bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi?
Jika berada pada situasi tersebut, lakukan hal-hal berikut ini.

Anda dapat menuliskan secara manual informasi tanggal scan dan kepentingannya pada kertas kecil.
Kemudian, kertas kecil tersebut ditempel di area kosong pada file KTP sebelum difoto di aplikasi.
Saat memberikan watermark, jangan lupa sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan.

Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang
Buat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Setelah itu, pihak yang bersangkutan dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat untuk membuat KTP baru.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, masyarakat harus bisa merawat dan menjaga identitas kependudukan, yaitu e-KTP dengan lebih baik lagi.

“Tolong dijaga dan rawat semua dokumen kependudukan, terutama KTP-el agar tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan orang lain,” demikian keterangan Dirjen Teguh dalam situs Dukcapil Kemendagri.

“Harapannya masyakarat harus lebih berhati-hati dalam menyimpan KTP-el nya, karena pemerintah sudah memberikan secara gratis sesuai yang tertuang pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.