KLIKINFOBERITA.COM,-Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE., M.M., menghadiri kegiatan Verifikasi dan Validasi Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Kejaksaan Negeri Seluma, Jumat (5/12/25). Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda Kabupaten Seluma dan Pj. Sekretaris Daerah, Deddy Ramdhani, S.E., M.SE., M.A.
Agenda verifikasi dan validasi ini menunjukkan komitmen lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas Kejaksaan di daerah. Selain proses verifikasi, acara juga dirangkaikan dengan penyerahan hasil sitaan tindak pidana korupsi berupa 45 sertifikat tanah dari Kejaksaan Negeri Seluma kepada Pemerintah Kabupaten Seluma.
Penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma kepada Bupati Teddy Rahman merupakan langkah strategis dalam pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sertifikat tanah ini kini resmi menjadi milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara.
Bupati Teddy Rahman menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi Kejari Seluma dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di daerah. “Pengembalian 45 sertifikat tanah ini merupakan langkah penting bagi pemulihan aset daerah. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejari Seluma yang terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Proses verifikasi dan validasi oleh Komisi Kejaksaan RI dilakukan melalui serangkaian pemaparan, pemeriksaan data, serta peninjauan langsung ke lapangan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan penerima Anugerah Komisi Kejaksaan RI tahun ini.










