Bupati Bengkulu Utara dan Bapas Kelas I Bengkulu Tandatangani MoU Layanan Pidana Sosial bagi Anak

oleh -48 Dilihat
oleh
Momen historis penandatanganan MoU antara Bupati Bengkulu Utara dan Kepala Bapas Kelas I Bengkulu. Kolaborasi strategis ini menghadirkan keadilan restoratif, melindungi masa depan anak melalui layanan pidana kerja sosial yang humanis dan edukatif di Bumi Rafflesia.-Foto:Ary/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Dalam upaya memperkuat sistem peradilan restoratif dan perlindungan hukum bagi anak, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E., M.AP., secara resmi menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, S.H., M.H. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Bengkulu Utara pada Rabu (2/9/2026). Puncak dari agenda tersebut adalah penandatanganan Naskah Kerja Sama tentang Penyediaan Layanan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat khusus bagi anak di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Kolaborasi ini menandai babak baru dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Alih-alih menempatkan anak di lembaga pemasyarakatan konvensional, kedua pihak sepakat mengoptimalkan pendekatan non-institusional melalui pidana kerja sosial. Langkah ini dinilai lebih humanis dan edukatif, sehingga mampu meminimalisir stigma negatif serta mencegah terjadinya kriminalisasi sekunder terhadap anak. Melalui skema ini, anak akan dibina untuk berkontribusi positif bagi masyarakat sambil tetap mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial yang intensif.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masa depan generasi muda. “Penandatanganan naskah kerja sama ini merupakan langkah konkret kita dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik. Kami percaya bahwa setiap anak memiliki potensi untuk berubah menjadi lebih baik jika diberikan bimbingan yang tepat. Dengan adanya layanan pidana kerja sosial ini, kita tidak hanya menyelesaikan kasus hukum, tetapi juga menyelamatkan masa depan anak-anak kita agar tidak terjerumus kembali ke dalam lingkaran kejahatan,” ujar Arie Septia Adinata saat ditemui usai acara.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menekankan pentingnya sinergi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial memerlukan dukungan infrastruktur dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak. “Kerja sama ini sangat vital karena keberhasilan pembinaan anak sangat bergantung pada lingkungan sosialnya. Bapas tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan penuh dari Pemkab Bengkulu Utara untuk memfasilitasi tempat-tempat kerja sosial yang aman dan edukatif bagi anak. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan bebas dari jeratan hukum,” tegas Aidil Jumidi.

Penandatanganan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan pembentukan tim teknis gabungan. Tim tersebut akan bertugas merancang modul pembinaan, menentukan lokasi pelaksanaan kerja sosial, serta memantau perkembangan anak secara berkala. Dengan adanya payung hukum yang jelas melalui naskah kerja sama ini, proses rehabilitasi bagi anak di Bengkulu Utara diharapkan berjalan lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel demi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.