KLIKINFOBERITA.COM,- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1/SE/BPBD/VIII/2026 Tahun 2026 tentang Antisipasi Penanganan Dampak Fenomena El Nino, Bencana Kekeringan, dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah preventif strategis menyusul hasil Rapat Koordinasi antara BPBD dan Polresta Bengkulu Tengah yang menyimpulkan bahwa wilayah setempat berpotensi tinggi terdampak fenomena iklim global tersebut.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Bengkulu Tengah, Siswandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa surat edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi operasional yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di daerah. “Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons cepat terhadap prediksi cuaca ekstrem berupa penurunan curah hujan drastis dan kenaikan suhu udara. Kami tidak ingin menunggu bencana terjadi baru bergerak. Larangan membakar hutan dan lahan berlaku mutlak bagi seluruh masyarakat, petani, maupun pelaku usaha hingga kondisi cuaca kembali normal,” ujar Siswandi saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Siswandi menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Polresta Bengkulu Tengah bersama Satgas Karhutla telah diperintahkan untuk menindak tegas setiap pelanggaran pembakaran lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain aspek penegakan hukum, SE tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan darurat. Masyarakat diimbau segera melaporkan indikasi titik api atau kesulitan air bersih ke Posko Pengaduan Darurat yang telah disiapkan. Sementara itu, perusahaan di wilayah rawan bencana wajib memerintahkan karyawan untuk siaga penuh dan mempersiapkan peralatan pemadam kebakaran.
Lebih lanjut, Siswandi menjelaskan bahwa surat edaran ini juga memuat instruksi teknis spesifik bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar bekerja secara terkoordinasi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diinstruksikan memperbaiki saluran irigasi, memaksimalkan pemanfaatan waduk, serta menyiapkan sarana pengambilan air darurat. PDAM Tirta Bukit Siguntang diminta menyiagakan armada tangki air untuk distribusi ke wilayah terdampak sekaligus memetakan lokasi rawan kekeringan secara akurat.
Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan bertugas memantau kondisi masyarakat, menyediakan stok obat-obatan, serta mengedukasi warga mengenai pencegahan penyakit akibat cuaca panas ekstrem. Dinas Sosial dipersiapkan untuk menyalurkan bantuan sosial bagi kelompok rentan yang terdampak kekeringan. Sementara itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP bersama Dinas Perhubungan wajib mempersiapkan satgas dan armada di setiap pos kecamatan untuk memastikan respons cepat jika terjadi kebakaran.
“Sinergi antarinstansi adalah kunci. Kapolsek dan Danramil di tiap kecamatan juga dilibatkan untuk mengamankan titik sumber air vital serta mencegah konflik perebutan air antarwarga. Kami berharap seluruh pihak memahami urgensi situasi ini. Kesiapsiagaan kolektif adalah benteng terbaik menghadapi ancaman El Nino,” pungkas Siswandi menutup keterangannya.









