Bengkulu Menyatakan Disiplin Harga Sawit: Semua PKS Harus Ikuti Ketetapan Rp3. 465 per Kilogram

oleh -83 Dilihat
oleh
Wakil Gubernur Mian menekankan kepatuhan terhadap harga TBS sebesar Rp3. 465 per kilogram. Semua pabrik kelapa sawit di lima kabupaten diharuskan untuk mematuhi ketentuan ini. Perusahaan yang melanggar akan dilaporkan kepada Wakil Menteri Pertanian.-Foto :s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya membuat keputusan tegas untuk menstabilkan ekonomi sektor perkebunan di wilayah tersebut. Setelah terjadi ketegangan mengenai perubahan harga di Kabupaten Mukomuko, kini perhatian beralih pada lima kabupaten lainnya. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, secara resmi menyatakan bahwa semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di daerah Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma diwajibkan untuk kembali mengikuti harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditentukan oleh pemerintah. Harga yang ditetapkan adalah Rp3. 465 per kilogram.

Pernyataan ini disampaikan dalam suatu rapat koordinasi penting yang diadakan pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.

Rapat strategis ini bukan hanya sekadar prosedur, tetapi sebuah langkah nyata untuk melindungi hak-hak petani sawit yang sering kali menjadi pihak yang paling rentan dalam pergerakan harga pasar.

Dalam pertemuan penting tersebut hadir sejumlah pejabat utama, termasuk Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, Wakil Bupati Seluma, Gustianto, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, R. A. Denni. Kehadiran para pemimpin daerah ini menunjukkan komitmen bersama yang kuat untuk menyelesaikan perselisihan harga demi kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

Wakil Gubernur Mian memberikan peringatan serius kepada perusahaan yang masih bandel atau enggan menyetujui kesepakatan harga tersebut. Ia menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak menunjukkan niat baik dan komitmen untuk mengikuti peraturan yang ada akan segera dilaporkan kepada Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Tindakan tegas ini diambil setelah kementerian sebelumnya meminta daftar perusahaan yang tidak kooperatif. “Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menyetujui kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta alhasil tentang perusahaan-perusahaan yang tidak berkomitmen dalam mengikuti peraturan yang berlaku,” tegas Mian dengan nada serius.

Ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak akan lagi mentolerir pelanggaran terhadap regulasi harga yang telah ditetapkan demi keadilan bagi para pekebun.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menambahkan bahwa solusi jangka panjang tidak hanya terletak pada penentuan harga, tetapi juga pada pola kemitraan.

Pemerintah provinsi bersama kabupaten akan aktif mendorong petani sawit untuk membangun kemitraan langsung dengan PKS. Dengan terjalinnya hubungan kemitraan yang transparan dan adil, diharapkan fluktuasi harga dapat diminimalkan, dan kesejahteraan petani dapat terjaga secara berkelanjutan. Harga Rp3. 465 per kilogram ini menjadi langkah awal dalam memulihkan kepercayaan petani terhadap industri sawit di Bengkulu.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.