BBM Subsidi Langka, Pengamat Desak Audit Rantai Distribusi dan Usut Tindak Pidana

oleh -51 Dilihat
oleh
Antrean panjang BBM jadi bukti nyata kegagalan distribusi. Rakyat lelah dengan alasan stok aman, sementara hak energi mereka terabaikan di tengah kelangkaan yang mencekik aktivitas ekonomi sehari-hari.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Persoalan antrean panjang bahan bakar minyak bersubsidi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mendesak pemerintah untuk tidak sekadar berdalih, melainkan segera mengaudit seluruh rantai distribusi serta menyelidiki potensi tindak pidana di balik kelangkaan ini.

Menurut Rahman, klaim ketersediaan stok yang aman dari pemerintah menjadi tidak relevan ketika realitas di lapangan menunjukkan masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan hak dasarnya. Antrean panjang ini dinilai sebagai tamparan keras bagi negara yang gagal menjamin hak energi warganya. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan data stok di atas kertas. Ketersediaan secara administratif tidak berarti apa-apa jika warga tetap kesulitan mengakses bahan bakar di stasiun pengisian. Masyarakat tidak membutuhkan penjelasan berputar-putar, melainkan kepastian ketersediaan di setiap daerah, tegas Rahman pada Kamis.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum ini menuntut transparansi penuh terkait akar masalah kelangkaan yang meresahkan. Ia mempertanyakan mengapa kepanikan massal bisa terjadi dan menduga adanya celah fatal dalam sistem distribusi regional. Jika ini masalah distribusi, di titik mana letak kegagalannya sehingga memicu krisis kepercayaan publik. Jika ada dugaan penimbunan, mengapa sistem pengawasan negara gagal mendeteksi lebih awal sebelum merugikan rakyat. Pertanyaan ini bukan serangan politik, melainkan tuntutan tanggung jawab hukum dan administrasi pemerintahan yang harus dijawab.

Rahman mengingatkan bahwa bahan bakar bersubsidi adalah instrumen perlindungan negara bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Gangguan distribusi berarti negara secara langsung gagal melindungi rakyatnya dari dampak inflasi dan kelangkaan energi. Ia mendesak agar audit tidak hanya berhenti di ujung distribusi, tetapi merambah ke seluruh mata rantai. Pemeriksaan harus mencakup kuota, pengiriman, pengangkutan, hingga transaksi konsumen akhir untuk menemukan titik kebocoran. Dari perspektif hukum pidana, penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi adalah kejahatan serius yang merugikan keuangan negara.

Rahman merujuk pada ketentuan pasal yang mengancam pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga. Aparat harus bertindak tegas berdasarkan bukti lapangan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku kecil di lapangan yang hanya menjadi ujung tombak. Seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan penimbunan atau perdagangan ilegal wajib dibongkar tuntas. Mereka yang berada di belakang layar dan mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat harus segera diproses.

Lebih lanjut, Rahman mengkritik kecenderungan pemerintah yang memposisikan masyarakat sebagai kambing hitam melalui narasi kepanikan. Ia menegaskan bahwa warga yang mengantre adalah pihak yang harus dilindungi, bukan dimusuhi atau disalahkan. Jangan sampai rakyat yang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari justru diposisikan sebagai penyebab utama masalah. Rakyat membutuhkan kepastian energi, bukan alasan klise yang tidak menyelesaikan akar permasalahan di lapangan. Masyarakat sama sekali bukan musuh pemerintah, melainkan mitra yang harus dilindungi oleh kebijakan subsidi.

Dampak kelangkaan ini sangat luas, mencakup terbuangnya waktu produktif, melonjaknya biaya ekonomi, hingga terganggunya roda usaha. Rahman menilai kualitas pemerintahan justru diuji pada masa-masa kritis seperti ini ketika rakyat menderita. Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat keadaan normal dan nyaman tanpa adanya tekanan sosial. Jika negara mampu menyediakan subsidi, negara juga wajib memastikan subsidi itu benar-benar sampai ke rakyat. Keberhasilan program tidak diukur dari pencairan anggaran, melainkan dari daya beli dan akses masyarakat.

Menutup pernyataannya, Rahman memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Ia meminta agar konferensi pers dan imbauan tidak panik segera dihentikan jika tidak ada tindakan. Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi data, audit distribusi menyeluruh, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan masyarakat terus mengantre sementara pemerintah sibuk mencari pembenaran atas kegagalan sistem. Ketika hak energi rakyat terganggu, pemerintah harus menjadi pihak pertama yang memberikan solusi nyata. Negara membutuhkan kepercayaan publik, bukan sekadar pernyataan normatif yang tidak membumi dan tidak solutif. Rakyat membutuhkan kepastian, dan pemerintah wajib menjawabnya dengan tindakan nyata di lapangan. Langkah konkret ini akan membuktikan keseriusan negara dalam menegakkan kedaulatan energi dan melindungi hak konstitusional warga negara dari praktik curang oknum yang tidak bertanggung jawab demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang adil dan makmur secara merata dan berkeadilan sosial sejahtera. Ini adalah harapan rakyat.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.