Klikinfoberita.com, –Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med., dalam pernyataannya pada 21 Oktober 2024, pukul 18.00 WIB, konfirmasi keputusan
“Bawaslu Bengkulu Tengah telah melakukan penelusuran sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 2024, sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Berdasarkan hasil tersebut, kami menyimpulkan untuk menghentikan penelusuran informasi ini,” ujar Roni Mar
Dalam penyelidikan awal, Bawaslu memeriksa berbagai sumber informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, termasuk redaksi media lokal seperti Bentengpos.id dan Rakyatbenteng.bacakoran.co, serta pihak-pihak lain yang relevan seperti Direktur PT LBR Kota Bengkulu dan Panwaslu di berbagai kecamatan. Namun, menurut Roni Marzuki, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan pembagian minyak goreng kadaluarsa sebagai pelanggaran pemilihan.
“Dari penelusuran kami terhadap objek-objek informasi, belum ada bukti kuat yang dapat dijadikan dasar temuan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran pelanggaran tidak ditemukan,” tegasnya.
Keputusan ini memberikan kejelasan di tengah spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat. Bawaslu berharap dengan dihentikannya penelusuran ini, isu tersebut dapat diarahkan, dan masyarakat dapat lebih fokus pada proses pemilihan yang adil dan transparan.
Roni Marzuki juga menambahkan bahwa Bawaslu tetap akan mewaspadai segala bentuk pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi di masa mendatang dan akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan yang(rz)