Batik Sungai Lemau Siap Go Nasional, Bengkulu Tengah Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis

oleh -12 Dilihat
oleh
Ketua Dekranasda Bengkulu Tengah bersama tim Kemenkumham saat membahas pendaftaran Indikasi Geografis Batik Sungai Lemau, sebagai upaya perlindungan warisan budaya dan pemberdayaan UMKM lokal.-Istimewa/klikinfoberita.com.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terus berkomitmen untuk melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya lokal. Salah satu langkah nyata yang tengah dioptimalkan adalah proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan daerah, Batik Sungai Lemau.

Bekerja sama dengan Tim Pemeriksa Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Bengkulu Tengah menggelar pemeriksaan dan pembahasan hasil pemeriksaan substantif terhadap Batik Sungai Lemau. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB) pada Kamis (28/08/2025).

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Susilo Damarini Rachmat, S.KM., M.P.H, menegaskan pentingnya upaya perlindungan ini.

Batik Sungai Lemau merupakan warisan budaya asli Bengkulu Tengah yang memiliki motif khas, kualitas unggul, dan nilai historis yang tinggi. Produk ini banyak diminati oleh berbagai kalangan, baik di dalam maupun luar daerah. Maka dari itu, sudah saatnya Batik Sungai Lemau mendapatkan pengakuan resmi melalui Indikasi Geografis,” ungkapnya.

Pendaftaran IG merupakan salah satu langkah strategis yang tidak hanya bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual atas batik tersebut, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional. Dengan status IG, Batik Sungai Lemau akan memperoleh pengakuan hukum sebagai produk yang melekat dengan daerah asalnya, mencerminkan identitas geografis dan kearifan lokal masyarakat Sungai Lemau.

Pemeriksaan substantif ini meliputi kajian terhadap aspek sejarah, teknik pembuatan, bahan baku, hingga keunikan motif batik yang hanya bisa ditemukan di wilayah Sungai Lemau. Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran IG yang akan memperkuat posisi Batik Sungai Lemau di ranah hukum dan pasar.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap, dengan adanya pengakuan IG, para perajin batik lokal akan lebih termotivasi dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi. Selain itu, promosi Batik Sungai Lemau juga akan semakin luas sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi para pelaku UMKM di sektor kerajinan.

“Dengan perlindungan IG, kita tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal,” tambah Kepala Disperindagkop UMKM Bengkulu Tengah.

Setelah tahap pemeriksaan substantif ini, Pemerintah Daerah bersama Tim IG Kementerian Hukum dan HAM akan menyusun dokumen final untuk pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jika disetujui, Batik Sungai Lemau akan resmi tercatat sebagai produk Indikasi Geografis yang dilindungi secara hukum.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.