KLIKINFOBERITA.COM,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah menerbitkan surat edaran resmi dengan nomor 900. 1. 13. 1/1/BAPENDA/2026 yang dikeluarkan pada 25 Mei 2026. Surat ini ditujukan kepada seluruh juru parkir yang bekerja di tepi jalan umum di seluruh Kota Bengkulu, dengan perintah untuk memperpanjang Surat Perintah Tugas (SPT) dan menjalankan kewajiban pembayaran retribusi sebagai langkah untuk menegakkan peraturan daerah yang terbaru.
Kepala Bapenda, Noni Yuliesti, menegaskan kebenaran surat tersebut dan menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap juru parkir beroperasi secara legal, teratur, dan memenuhi semua kewajiban administratif serta operasional. “Kami meminta agar semua juru parkir segera melakukan perpanjangan di kantor kami. Ini merupakan persyaratan mutlak untuk menjaga hak dalam menjalankan tugas dan menarik retribusi dengan resmi,” tegas Noni.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pendaftaran. Pertama, fotokopi SPT yang masih berlaku. Kedua, bukti setoran retribusi ke Bank Bengkulu selama tiga bulan terakhir sebagai tanda kepatuhan dalam menyetorkan pendapatan daerah. Ketiga, pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar. Terakhir, surat pernyataan yang menggunakan materai seharga Rp10. 000, berisi komitmen tertulis untuk tidak mengalihkan tugas kepada orang lain, tidak mengubah fungsi lahan parkir, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di area kerja masing-masing.
Dua aturan utama ditegaskan untuk menghindari kecurangan. Pertama, semua pengurusannya harus dilakukan sendiri oleh pemilik SPT, tanpa boleh diwakilkan kepada orang lain. Kedua, seluruh proses ini tidak dikenakan biaya, alias gratis. “Jangan percaya kepada calo atau pihak yang menjanjikan proses cepat dengan biaya. Itu semua penipuan; kami tidak memiliki biaya tambahan,” ujar Noni, menekankan bahwa layanan ini murni untuk masyarakat.
Sanksi tegas akan dikenakan bagi yang melanggar aturan. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, maka SPT akan dinonaktifkan secara otomatis. Dampak langsungnya adalah lokasi parkir tersebut akan segera ditempati oleh juru parkir baru yang sudah memiliki dokumen lengkap dan sah. “Kami tidak akan memberikan toleransi. Mereka yang lalai akan digantikan. Pengelolaan parkir harus teratur, resmi, dan bebas dari pungutan liar,” tutup Noni, mengingatkan agar semua segera menyelesaikan administrasi di waktu yang ditentukan.
Inisiatif ini juga bertujuan untuk merapikan data, menjaga pendapatan daerah, dan memberikan kepastian hukum bagi juru parkir serta masyarakat yang memarkirkan kendaraannya.







