Babak Baru Kasus Knalpot Mobil, Polres Bengkulu Tengah Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

oleh -115 Dilihat
oleh
Polres Bengkulu Tengah melimpahkan dua tersangka dugaan pencurian knalpot mobil beserta barang bukti kepada Kejari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, menandai berlanjutnya proses hukum menuju persidangan.-Foto:red/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Penanganan kasus dugaan pencurian knalpot mobil di Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki babak baru. Polres Bengkulu Tengah melimpahkan dua tersangka, AA dan RP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap.

“Dua tersangka kasus dugaan pencurian knalpot mobil, AA dan RP, telah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah bersama barang bukti yang disita. Selanjutnya, proses hukum dilanjutkan oleh kejaksaan,” ujar Susilo, Jumat (16/10/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 25 Juni 2026. Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/34.a/VIII/RES.1.8./2026/Satreskrim tertanggal 13 Agustus 2026.

Kelengkapan berkas perkara dikonfirmasi melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Nomor B-1845/L.7.19/Eoh.1/09/2026 tertanggal 15 September 2026. Setelah dinyatakan P-21, penyidik melanjutkan proses dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut diduga terjadi di Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam pelaksanaan Tahap II, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah turut menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penuntutan dan persidangan.

Pelimpahan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan penuntutan dan membawa perkara tersebut ke pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan diserahkannya kedua tersangka dan barang bukti, proses hukum kasus dugaan pencurian knalpot mobil tersebut kini berlanjut di Kejari Bengkulu Tengah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui proses persidangan.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.