KLIKINFOBERITA.COM,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan perhatian seriusnya terhadap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya untuk proyek-proyek besar yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah benar-benar memberi manfaat nyata serta menghindari potensi penyimpangan.
Menurut Uding Juharudin, Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, fokus pengawasan mencakup seluruh rangkaian proses pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan kontraktor, hingga tahap pengawasan. “Kami memastikan proyek yang bersifat publik seperti pembangunan desa dan janji kampanye kepala daerah dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
KPK mendorong adanya pembagian tugas yang jelas agar setiap pihak terlibat bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsinya. Hal ini penting untuk mencegah praktik tidak transparan yang bisa merugikan masyarakat dan menimbulkan biaya tersembunyi yang tidak perlu.
Salah satu metode yang digunakan KPK adalah pemantauan teknis yang ketat untuk menjaga kualitas pekerjaan agar memenuhi standar dan dilakukan tepat waktu. Dengan durasi evaluasi hingga 26 bulan, KPK memberi ruang bagi perbaikan jika ditemukan kekurangan di awal proses.
“Pencegahan masalah sejak dini merupakan kunci agar tidak berujung pada isu besar atau korupsi. Kami berharap pengawasan ini menjadi contoh pengelolaan proyek yang baik dan dapat diterapkan secara berkelanjutan,” jelas Uding.
KPK berkomitmen melanjutkan pengawasan di program-program lain agar upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah semakin efektif. Dengan pola pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel, masyarakat Bengkulu Tengah diharapkan mendapatkan manfaat maksimal dari setiap proyek pembangunan.
Langkah ini juga menunjukkan tekad KPK dalam mendukung pembangunan daerah yang tidak hanya berfokus pada fisik semata, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan yang sejalan dengan visi kepala daerah setempat.









