Aksi Geng Motor Digagalkan, 6 Pelajar Ditangkap

oleh -48 Dilihat
oleh
Satreskrim Polres Bengkulu Tengah amankan enam remaja bersenjata tajam dini hari di Desa Pasar Pedati. Diduga terkait geng motor dan rencana bentrokan antar kelompok remaja.( poto : An)

KLIKINFOBERITA.COM, – Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil menggagalkan potensi bentrokan antar remaja yang diduga terkait geng motor dalam operasi dini hari di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa. Enam remaja diamankan saat berkeliaran membawa senjata tajam pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Enam pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut berinisial FJ (16), YI (17), RS (15), MH (16), HT (17), dan MAS (16). Mereka berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.Ik, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil respon cepat terhadap laporan warga terkait aktivitas mencurigakan kelompok remaja di sekitar lokasi kejadian.

“Tim satreskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan enam orang remaja yang tengah membawa senjata tajam dan perlengkapan berbahaya lain. Kami menduga mereka hendak melakukan aksi tawuran,” ungkap AKBP Totok.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat digunakan untuk aksi kekerasan, di antaranya:

1 bilah pisau,1 bilah celurit,1 bilah parang,1 tongkat baseball dan 1 gear roda motor

3 unit sepeda motor: Suzuki Tornado hitam, Honda C70 merah, dan Yamaha Mio M3 hitam

AKBP Totok menyatakan bahwa senjata-senjata tersebut diduga kuat akan digunakan dalam aksi tawuran yang berhasil dicegah berkat kesiapsiagaan aparat.

Saat ini, keenam remaja tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Tengah. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, serta pasal-pasal tambahan terkait potensi tindakan kekerasan.

Namun demikian, karena seluruh pelaku masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus sebagai pelajar, proses hukum akan dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai prinsip perlindungan anak.

“Kami tetap menjalankan proses hukum, namun juga mempertimbangkan pendekatan restoratif. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga untuk menilai kemungkinan pembinaan di luar jalur pemidanaan,” terang AKBP Totok

Selain proses hukum terhadap pelaku, Polres Bengkulu Tengah juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan para remaja ini dengan jaringan geng motor yang akhir-akhir ini mulai meresahkan masyarakat.

Kerja sama lintas wilayah antara Polres Bengkulu Tengah dan Polres Kota Bengkulu telah dilakukan untuk mengungkap lebih dalam potensi keterkaitan antar kelompok dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar struktur dan pola gerak kelompok-kelompok remaja yang meresahkan ini,” tegas AKBP Totok.(An)

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.