Mantan Bendahara Desa Rindu Hati Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana Desa

oleh -80 Dilihat
oleh
Mantan Bendahara Desa Rindu Hati, berinisial SS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan ADD. Kejari Bengkulu Tengah terus mengusut kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.( Poto : An)

KLIKINFOBERITA.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, kecamatan Taba Penanjung, kabupaten Bengkulu Tengah periode 2016–2021. Setelah sebelumnya menahan mantan kepala desa yang kini menjadi anggota DPRD, Sutan Muklis, kini giliran mantan Bendahara Desa berinisial SS yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

SS diketahui menjabat sebagai Bendahara Desa pada 2016–2017, lalu melanjutkan peran sebagai Kepala Urusan Keuangan hingga 2021. Selama masa jabatannya, SS diduga kuat turut serta dalam praktik penyelewengan dana desa secara sistematis.

Dalam keterangan pers pada Selasa (12/8/2025), Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, menyatakan modus operandi yang digunakan SS. Ia mencairkan dana desa dan alokasi dana desa tanpa realisasi kegiatan di lapangan. Namun, dana tersebut tetap dilaporkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah telah digunakan sesuai rencana.

SS secara sadar mengesahkan SPJ fiktif, meski mengetahui dana tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tindakannya memperparah kerugian keuangan negara,” tegas Yudi.

Penetapan SS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dalam pemeriksaan lanjutan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik kolusi terorganisir dalam pengelolaan keuangan desa selama bertahun-tahun.

Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika bukti-bukti tambahan mengarah ke pihak lain,” pungkas Yudi.(An)

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.