KLIKINFOBERITA.COM,- Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, Polres Bengkulu Tengah menyerahkan tersangka berinisial RR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penyerahan tahap II bukanlah akhir dari proses hukum. Dugaan tindak pidana yang menjerat RR masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Transparansi, profesionalitas, serta perlindungan terhadap anak menjadi aspek penting yang harus dikedepankan dalam penanganan perkara ini.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah proses penyidikan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Susilo.
Berdasarkan informasi penanganan perkara, dugaan peristiwa tersebut terjadi di Desa Keroya, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, laporan polisi baru diterima pada 19 Agustus 2026. Penyidikan kemudian dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 24 Agustus 2026.
Rentang waktu antara dugaan peristiwa dan pelaporan tersebut menjadi bagian dari kronologi perkara yang perlu dijelaskan secara cermat. Meski demikian, belum tersedia keterangan resmi mengenai alasan laporan baru disampaikan pada 2026.
Karena itu, keterlambatan pelaporan tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai kebenaran dugaan perkara maupun keadaan yang dialami anak yang diduga menjadi korban.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan. Tersangka RR selanjutnya diserahkan kepada JPU Hadi Rhenandio, S.H., untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan kejaksaan.
Susilo menegaskan bahwa penyerahan tahap II merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana.
“Penyerahan tahap II merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana. Selanjutnya, proses hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” tambahnya.
Bergulirnya perkara ini kembali menempatkan penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak sebagai persoalan yang membutuhkan keseriusan seluruh pihak. Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, aparat penegak hukum juga harus memperhatikan hak dan perlindungan anak yang diduga menjadi korban.
Dalam perkara yang melibatkan anak, kerahasiaan identitas merupakan hal mendasar yang wajib dijaga. Publikasi informasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka identitas anak, memperburuk kondisi psikologisnya, atau menimbulkan stigma sosial.
Susilo mengimbau masyarakat untuk turut menjaga privasi anak yang diduga menjadi korban.
“Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat merugikan anak yang diduga menjadi korban,” tutupnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan perkara ini. Namun, perhatian publik tidak semestinya berhenti pada perpindahan penanganan dari kepolisian ke kejaksaan.
Proses selanjutnya harus memastikan bahwa setiap tahapan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah di pengadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan proses peradilan berlangsung secara adil.(Aisya)







