KLIKINFOBERITA.COM,- Upaya pematokan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma hingga kini belum terealisasi di lapangan, kendati dasar hukumnya telah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020. Penundaan ini bukan karena ketidaksiapan, melainkan pertimbangan matang atas dinamika sosial-politik di kawasan perbatasan yang masih bergerak aktif.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, menegaskan bahwa pihaknya sesungguhnya telah siap secara teknis maupun administratif untuk mengeksekusi pematokan. Namun, ia memilih menunggu momentum yang tepat agar pelaksanaan di lapangan berjalan kondusif dan tidak memicu gesekan baru di tengah masyarakat.
“Kami sudah konsultasi dan kirim surat ke Kemendagri kembali. Secara prinsip siap dieksekusi, tinggal tunggu waktu yang tepat. Ketika sudah tidak ada tawar-menawar, langsung kami laksanakan,” tegas Bupati Rifai Tajuddin saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2026).
Penyelesaian batas wilayah ini memang tidak sederhana. Akar persoalannya terletak pada perbedaan pandangan kedua pemerintah daerah terhadap Permendagri 9/2020. Pemkab Seluma melalui jalur resmi mengajukan revisi terhadap peraturan tersebut, sementara Pemkab Bengkulu Selatan konsisten berpegang pada ketetapan yang sudah sah dan mengikat secara hukum. Perbedaan sikap ini berimbas pada beberapa desa di kawasan perbatasan yang menjadi titik rawan sengketa, di antaranya Desa Muara Maras, Talang Alai, serta sejumlah wilayah sekitarnya yang status kepemilikan lahan dan batas administrasinya masih diperdebatkan.
Tekanan untuk segera menuntaskan persoalan ini datang dari DPRD Bengkulu Selatan. Melalui Komisi I, legislatif telah mendesak eksekutif agar segera menyiapkan anggaran dan merealisasikan pematokan pada periode 2026–2027. Desakan ini dinilai beralasan, mengingat ketidakpastian batas wilayah selama ini menghambat pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya alam di kawasan perbatasan.
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Rifai menjamin tidak akan membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa tindak lanjut nyata. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan pematokan harus mengacu pada keputusan resmi pemerintah pusat, bukan pada klaim sepihak yang dapat mencederai prinsip kepastian hukum. Baginya, kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah harga mati demi menjaga integritas wilayah dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan terus memantapkan data spasial, memperkuat koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, serta memantau situasi sosial di kawasan perbatasan. Langkah-langkah preventif ini dilakukan agar ketika pematokan akhirnya dilaksanakan, prosesnya berjalan damai, tertib administrasi, dan diterima oleh semua pihak tanpa menyisakan ketegangan baru di kemudian hari.







