KLIKINFOBERITA.COM,- Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, melakukan kunjungan kerja ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petro Muba, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (12/8). Kunjungan itu bertujuan mengawal pengelolaan sumur minyak rakyat agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Dudung menegaskan pengelolaan sumur minyak rakyat harus dilakukan secara resmi dan tertib, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Pengelolaan yang legal akan menjamin pemasukan bagi daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Dudung saat bertemu pimpinan Petro Muba dan perwakilan pemerintah daerah.
Dalam pertemuan, KSP mendorong terjadinya kolaborasi lintas pemangku kepentingan: masyarakat pemilik sumur, koperasi setempat, Petro Muba sebagai BUMD, pemerintah daerah, dan Pertamina. Menurut Dudung, sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan tata kelola yang transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada manfaat publik, bukan sekadar penguasaan sumber daya secara informal.
Petro Muba memaparkan langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan, antara lain pembukuan produksi, perizinan operasional, pelatihan teknis bagi pengelola lapangan, serta skema pembagian hasil yang adil. Perusahaan daerah itu juga menyatakan akan memfasilitasi pembentukan koperasi warga untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas.
Sisi pemerintah daerah, kata Dudung, perlu mempercepat proses perizinan dan menyiapkan regulasi daerah yang mempermudah pengintegrasian sumur rakyat ke dalam sistem resmi, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan. KSP juga meminta Pertamina untuk membantu teknis dan pengawasan, mengingat perusahaan negara memiliki kapasitas dan pengalaman pengelolaan migas yang memadai.
Para pihak sepakat membentuk tim kerja bersama untuk merumuskan mekanisme integrasi dan skema pembagian hasil yang memihak masyarakat. Tim ini akan mengkaji aspek legalitas, teknis produksi, keselamatan operasi, serta dampak lingkungan.
Kunjungan Dudung dinilai sebagai langkah konkret pemerintah pusat untuk memastikan bahwa sumber daya minyak yang dikelola masyarakat dapat menjadi sumber pendapatan daerah dan alat peningkatan kesejahteraan, bukan sumber konflik atau eksploitasi ilegal.







