KLIKINFOBERITA.COM,- Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menjadi perhatian masyarakat setelah dua keputusan penting memicu perdebatan. Selain isi vonis, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari kedua hakim yang menangani kasus ini juga menjadi sorotan karena mereka memiliki kekayaan miliaran rupiah.
Dua hakim tersebut adalah Achmadsyah Ade Mury dan Agus Hamzah. Achmadsyah menjabat sebagai ketua hakim dalam kasus tambang batu bara yang melibatkan Bebby Hussy dan rekan-rekannya. Sedangkan Agus memimpin sidang kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan untuk Tol Bengkulu–Taba Penanjung, yang menghasilkan putusan bebas total bagi empat terdakwa.
Data LHKPN yang dirilis oleh KPK menunjukkan perbedaan yang mencolok dalam jumlah kekayaan antara keduanya. Menurut e-LHKPN yang dirilis pada 8 Januari 2026, Achmadsyah — yang beroperasi dalam lingkungan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Bengkulu — melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp356,5 juta. Angka ini adalah hasil pengurangan total aset yang mencapai Rp1. 086. 500. 000 dengan utang yang mencapai Rp730 juta.
Rincian laporan Achmadsyah menunjukkan bahwa aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp611,1 juta yang terletak di Kota Medan dan Kabupaten Asahan (Sumatera Utara). Ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan dan alat transportasi dengan nilai total Rp413 juta, termasuk Honda ADV 150 (2021) yang bernilai Rp35 juta, Hyundai Creta (2023) senilai Rp350 juta, dan Yamaha Filano (2024) yang senilai Rp28 juta. Aset bergerak lainnya tercatat senilai Rp49,9 juta, dan kas serta setara kas sekitar Rp12,5 juta. LHKPN ini berstatus “Verifikasi Administratif Lengkap”.
Di sisi lain, laporan LHKPN Agus Hamzah yang diterima pada 14 Januari 2025 mencatat kekayaan bersihnya mencapai Rp5,9 miliar, setelah dikurangi utang sekitar Rp1,25 miliar. Sebagian besar asetnya terdiri dari tanah dan bangunan yang bernilai sekitar Rp6,3 miliar, yang tersebar di Bogor, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah. Agus juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan—Toyota Fortuner (2016) senilai Rp300 juta dan Honda HR-V (2022) senilai Rp350 juta—serta harta bergerak dengan total Rp168,3 juta dan kas sekitar Rp43 juta.
Selain kedua hakim tersebut, LHKPN 2024 yang dirilis KPK menunjukkan ada beberapa hakim lain di lingkungan peradilan yang memiliki aset bernilai miliaran rupiah.
LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara dalam rangka meningkatkan transparansi dan mencegah tindak pidana korupsi. KPK menegaskan bahwa data yang dipublikasikan berasal dari laporan mandiri para pejabat dan tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau korupsi.








