KLIKINFOBERITA.COM,-Pada Jumat, 7 November 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Tengah menggelar operasi razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jalan Sri Kuncoro, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Operasi ini bertujuan menertibkan pelanggaran administratif, terutama terkait pajak kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasatlantas Polres Bengkulu Tengah, IPTU Junita Anggraini, S.Kep., menyampaikan bahwa dalam razia tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 50 kendaraan bermotor yang melanggar aturan pajak. “Mayoritas kendaraan yang terjaring memiliki STNK dengan status plat mati dan belum menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Para pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan untuk segera melunasi pajak kendaraannya. STNK kendaraan yang belum membayar pajak langsung disita sebagai bentuk penegakan hukum. Menariknya, sebanyak 20 pemilik kendaraan memilih membayar pajak secara langsung melalui layanan Samsat keliling yang hadir di lokasi.
Selain masalah pajak, petugas juga menindak dua sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak sesuai standar keselamatan dan kebisingan. “Knalpot brong tersebut kami lepas dan diganti dengan knalpot standar sesuai ketentuan,” tambah IPTU Junita.
Meski begitu, tidak ada kendaraan yang ditahan sepenuhnya; hanya STNK yang disita sementara sebagai bentuk tindakan preventif. Langkah tegas ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih taat membayar pajak, guna menghindari sanksi yang lebih berat di masa depan.
Salah satu pelanggar, Rio, mengaku menyadari kesalahannya menggunakan knalpot brong dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran tersebut. “Saya siap menerima sanksi jika ketahuan lagi,” katanya.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Satlantas Polres Bengkulu Tengah dalam menegakkan peraturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak dan standar teknis kendaraan demi keselamatan berkendara di jalan raya.









