4 OPD Mukomuko Bakal Dilebur, Empat Jabatan Eselon II Terancam Dihapus

oleh -72 Dilihat
oleh
Ali Mukhsin — Pemkab Mukomuko mulai membahas rencana perampingan empat OPD yang berpotensi menghapus empat jabatan eselon II. Keputusan final masih menunggu pembahasan bersama DPRD setempat.-Foto : Hery/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai membahas rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpotensi menghapus empat jabatan eselon II. Kebijakan tersebut direncanakan melalui penggabungan empat OPD, tetapi hingga kini belum diputuskan secara final maupun ditetapkan waktu pelaksanaannya.

Rencana penataan kelembagaan itu mulai dibahas oleh jajaran eksekutif bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko. Pembahasan tersebut menjadi tahap awal untuk mengkaji perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Ali Mukhsin, S.Pd., M.AP., membenarkan bahwa rencana perampingan OPD tersebut masih dalam pembahasan.

“Baru dimulai pembahasannya bersama di Bapemperda DPRD Mukomuko,” kata Ali Mukhsin.

Berdasarkan rencana yang tengah dikaji, terdapat empat penggabungan OPD. Dinas Perhubungan direncanakan bergabung dengan Dinas Lingkungan Hidup. Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sementara itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan direncanakan bergabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Adapun Dinas Ketahanan Pangan akan digabung dengan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko.

Jika rencana tersebut disetujui dan diterapkan, perubahan struktur kelembagaan itu berpotensi mengurangi empat posisi pimpinan OPD atau jabatan eselon II. Namun, kepastian mengenai perubahan jabatan maupun susunan organisasi baru masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.

Ali menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai waktu pemberlakuan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah masih membahas berbagai aspek sebelum menetapkan bentuk penataan organisasi yang akan diterapkan.

“Belum diketahui apakah mulai diberlakukan pada 2027 atau tahun berikutnya. Yang jelas, masih dalam pembahasan dan akan diketahui setelah nantinya sudah final,” jelasnya.

Rencana perampingan ini menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan di lingkungan Pemkab Mukomuko. Meski demikian, penggabungan OPD tidak cukup hanya mengubah struktur organisasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan pembagian tugas, kewenangan, sumber daya manusia, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah bersama DPRD masih perlu mengkaji konsekuensi dari setiap opsi penggabungan, termasuk memastikan agar fungsi pelayanan yang selama ini dijalankan masing-masing OPD tetap berjalan optimal setelah penataan dilakukan.

Selain itu, proses pembahasan harus memastikan bahwa perubahan struktur organisasi memiliki dasar regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, nasib empat OPD yang direncanakan bergabung, termasuk kepastian penghapusan empat jabatan eselon II, masih menunggu keputusan akhir. Publikasi mengenai susunan organisasi baru maupun jadwal penerapan kebijakan tersebut baru dapat dipastikan setelah seluruh tahapan pembahasan diselesaikan dan keputusan resmi ditetapkan.(Hery)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.