KLIKINFOBERITA.COM,- Menyambut pelaksanaan Iduladha 1447 H/2026 M, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh warga yang berencana melaksanakan ibadah kurban untuk lebih cermat dalam memilih hewan yang akan dijadikan kurban. Penekanan khusus diberikan pada pemenuhan syarat sah kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam, baik dari jenis hewan, usia, maupun kondisi kesehatan.
Kepala Kemenag Mukomuko, H. Widodo, SH. I, MAP, menjelaskan bahwa himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga kesempurnaan pelaksanaan ibadah kurban dan untuk memastikan bahwa hewan yang disembelih benar-benar memenuhi syarat serta dalam keadaan baik.
“Kami mengharapkan masyarakat lebih memperhatikan kesehatan fisik hewan kurban. Jangan sampai hewan yang akan digunakan itu dalam kondisi buta, pincang, sakit, kurus, atau mengalami cacat lainnya, karena hal tersebut dapat membatalkan keabsahan ibadah kurban,” jelas Widodo.
Kemenag menegaskan bahwa hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah sapi, kerbau, dan kambing. Untuk sapi dan kerbau, usia minimal yang diperbolehkan adalah dua tahun lebih, sedangkan kambing minimal satu tahun lebih. Selain memperhatikan usia, hewan tersebut juga harus sehat, tidak cacat, dan memiliki nafsu makan yang baik.
Widodo juga mengingatkan para pedagang hewan kurban untuk tidak menjual hewan yang dalam kondisi sakit atau cacat kepada masyarakat. Sedangkan, panitia kurban di masjid dan musala diminta agar lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan sebelum melakukan pembelian.
“Lebih baik mengeluarkan sedikit uang lebih untuk membeli hewan yang sehat dan sempurna, dibandingkan dengan harga murah tetapi tidak memenuhi syarat. Ini menyangkut keabsahan ibadah,” tambahnya.
Selain syarat fisik, Kemenag juga mengingatkan warga untuk memperhatikan cara menjaga kesejahteraan hewan selama proses penyembelihan dan kebersihan daging yang akan dibagikan kepada penerima. Dinas terkait juga akan melakukan pemeriksaan pada sektor penjualan hewan kurban di Mukomuko.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, sah menurut syariat, dan memberikan berkah bagi seluruh masyarakat.








