Wakil Gubernur dan Bupati Hadir dalam Penandatanganan Kesepakatan Harga TBS Rp3. 465/kg oleh Pabrik Sawit Mukomuko

oleh -103 Dilihat
oleh
Wakil Gubernur dan Bupati menyaksikan penandatanganan kesepakatan harga TBS Rp3.465/kg oleh pimpinan pabrik sawit Mukomuko.- Foto :s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerukan kepada semua pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko untuk kembali mengikuti harga tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan Rp3. 465 per kilogram. Kebijakan ini diambil setelah harga mengalami penurunan yang merugikan para petani dan pelaku usaha.

Rapat koordinasi yang berlangsung pada Jumat (29/5) di ruangan rapat Kantor Bupati Mukomuko dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan Bupati Mukomuko Choirul Huda. Turut hadir dalam pertemuan ini adalah Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih, unsur Forkopimda, dan perwakilan dari beberapa pimpinan perusahaan kelapa sawit di Mukomuko. Pertemuan tersebut membahas penurunan harga TBS yang terjadi dalam beberapa hari terakhir serta langkah-langkah pemerintah provinsi untuk menstabilkan pasar lokal.

Wakil Gubernur Mian menjelaskan bahwa penurunan harga terjadi akibat kebingungan di kalangan pelaku usaha menyusul pengumuman mengenai kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketidakpastian dalam aturan dan kurangnya pemahaman mengenai mekanisme baru tersebut menyebabkan beberapa pabrik kelapa sawit menurunkan harga beli TBS di tingkat pabrik.

“Berdasarkan petunjuk dari Gubernur, kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Dalam hasil telekonferensi, dinyatakan agar harga di daerah kembali mengikuti ketetapan provinsi,” jelas Mian. Ia menegaskan bahwa harga yang diperoleh dari rapat pada 13 Mei, yaitu Rp3. 465 per kilogram, merupakan angka yang telah melalui analisis biaya dan pengamatan pasar lokal.

Bupati Choirul Huda menyatakan dukungannya terhadap langkah penyelarasan harga ini. Ia menekankan bahwa kestabilan harga TBS sangat penting untuk menjaga kesejahteraan petani plasma serta petani kecil yang bergantung pada pendapatan dari hasil sawit.

Di akhir rapat, perwakilan beberapa perusahaan kelapa sawit menandatangani perjanjian untuk menerapkan kembali harga TBS Rp3. 465 per kilogram. Penandatanganan ini disaksikan oleh Wakil Gubernur, Bupati, dan pihak kepolisian setempat sebagai komitmen untuk menjaga ketertiban pasar.

Diharapkan kesepakatan ini dapat segera menenangkan fluktuasi harga dan memberikan kepastian kepada para petani. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan ketentuan ini serta menyiapkan mekanisme komunikasi cepat apabila terjadi perubahan kebijakan ekspor yang mempengaruhi harga TBS.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.