KLIKINFOBERITA.COM, -Pelaksanaan Uji Kompetensi (Ujikom) bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali mengalami penundaan. Penyebabnya adalah belum terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi, melalui Kabid Promosi dan Mutasi, Jhon Eko Aswidian SE MSi, seluruh dokumen pendukung sebenarnya telah dikirimkan ke BKN.
“Kita hanya tinggal menunggu keluarnya Pertek BKN. Informasi yang kami terima, saat ini memang banyak daerah yang juga sedang mengajukan izin pelaksanaan Ujikom. Jadi tinggal menunggu antrean. Semua kelengkapan sudah kami sampaikan,” ujar Jhon.
Ia menjelaskan, sebelum Ujikom dapat dilaksanakan, diperlukan dua syarat utama: Pertek dari BKN dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk izin dari Kemendagri sudah kami terima,” tegasnya.
Setelah Pertek diterbitkan, Ujikom akan segera dilaksanakan dan akan diikuti oleh seluruh pejabat eselon II yang ada di lingkungan Pemkab Benteng, termasuk para Kepala OPD, staf ahli, dan asisten. Jumlah peserta Ujikom direncanakan sebanyak 29 orang.
Selanjutnya, hasil Ujikom akan diserahkan kepada pejabat berwenang dan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan posisi dan mutasi pejabat.
“Kami menargetkan pelaksanaan Ujikom bisa dilakukan pada bulan Agustus 2025. Setelah itu, Pemkab Benteng akan kembali mengajukan permohonan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan pelantikan,” tutup Jhon.(alk)










