KLIKINFOBERITA.COM, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah mengambil langkah serius terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Hari ini, Bawaslu memanggil Kepala Bagian di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan tidak netral dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.Jumat,( 8/11/ 2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep, menyampaikan bahwa pemanggilan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa oknum Kabag tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN. “Kami sepakat setiap laporan yang diterima secara profesional. Saat ini, kami masih dalam tahap pemeriksaan dan pengkajian lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran,” jelas Evi.
Bawaslu memastikan, apabila terbukti melanggar, ASN tersebut akan mendapatkan rekomendasi sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran netralitas, maka kami akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan. Apabila terbukti ada unsur pidana, kami juga akan melibatkan instansi terkait,” lanjut Evi.
Mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, seluruh ASN wajib menjaga netralitas, terutama dalam pemilu, untuk menghindari pengaruh politik. Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas bisa sangat serius, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian dari jabatan.
mengingatkan seluruh ASN di wilayah Bengkulu Tengah untuk bersikap profesional dan netral, serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis selama Pilkada berlangsung. “Kami mendorong seluruh ASN untuk bijak dalam bertindak. Dukungan atau pilihan adalah hak pribadi yang sebaiknya tidak diungkapkan secara terbuka atau di media sosial,” ujar Evi.
Evi juga mengajak masyarakat agar ikut serta mengawasi Pilkada serta melaporkan apabila ditemukan indikasi ketidaknetralan ASN. “Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita. Bawaslu akan dengan tangan terbuka menerima dan menyetujui laporan masyarakat,” imbuh Evi.
Dalam pemeriksaan awal, Bawaslu menerima bahwa beberapa ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah tergabung dalam grup WhatsApp yang mendukung informasi salah satu paslon. ASN yang tergabung dalam grup tersebut diduga aktif berkomentar dan menunjukkan dukungan terhadap salah satu kandidat.
Bawaslu berjanji akan menyelidiki lebih lanjut dugaan ini dan memastikan apakah keterlibatan tersebut termasuk pelanggaran netralitas ASN. “Jika keterlibatan ASN dalam kelompok tersebut terbukti melanggar netralitas, maka akan ada sanksi yang tegas sebagai upaya menjaga demokrasi,” kata Evi.
Langkah Bawaslu ini diharapkan dapat menjaga kualitas demokrasi di Bengkulu Tengah, menjamin Pilkada berjalan secara adil, jujur, dan transparan. Masyarakat juga diharapkan tetap aktif memantau proses Pilkada dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang ditemukan, agar tercipta pemilu yang berkualitas dan dapat dipercaya.