Tersangka Pencabulan dan Perkosaan Anak di Merigi Kelindang Resmi Ditahan dengan Jerat Hukum yang Berat

oleh -89 Dilihat
oleh
Petugas Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menggiring tersangka OS usai penangkapan. Diduga kuat melakukan perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Merigi Kelindang, pelaku kini menjalani proses hukum.-Foto: Dedy/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah telah berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial OS (25), yang terlibat dalam dugaan tindak kejahatan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam tentang insiden kekerasan seksual yang terjadi di Desa Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Peristiwa ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 10 Juli 2026, meskipun kejadian aslinya berlangsung lebih dahulu, yaitu pada malam Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 23. 00 WIB. Korban yang merupakan seorang siswi berusia 14 tahun, yang identitasnya dilindungi dengan nama samaran Ulan, menjadi target kejahatan dari tersangka OS yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tindakan keji ini melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Pengungkapan kasus ini tidak terjadi secara cepat. Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/62/VII/2026, penyidik segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) pada 16 Juli 2026. Selama periode itu, tim investigasi Satreskrim dengan teliti mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari saksi untuk memperkuat dasar hukum sebelum melakukan penangkapan.

Puncak operasi dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 11. 00 WIB. Berkat informasi intelijen yang tepat, anggota Satreskrim menemukan tersangka OS yang sedang bersembunyi di rumah Kepala Desa Lubuk Unen Baru. Tanpa adanya perlawanan yang berarti, petugas langsung menangkap OS dan membawanya ke Markas Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam guna menguak motif dan kronologi lengkap dari kejahatan yang dilakukan.

Terkait dengan keberhasilan penangkapan ini, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., CPHR.melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S. H. , M. H. menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.

“Penangkapan tersangka OS ini merupakan bukti nyata kesungguhan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak anak. Kami tidak akan membiarkan segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Bengkulu Tengah,” tegas AKP Susilo.

Ia juga menambahkan, saat ini pihak penyidik sedang fokus untuk melengkapi bukti guna memastikan tersangka dapat dijerat dengan berbagai pasal. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat serius, mengingat korban masih tergolong anak-anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual. Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan korban sepenuhnya. Jangan biarkan pelaku bebas karena ketakutan atau malu,” tambah Susilo.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka OS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkulu Tengah. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan dinas sosial serta lembaga perlindungan anak setempat untuk memberikan dukungan psikologis dan pemulihan trauma bagi korban, Ulan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa negara selalu hadir untuk melindungi generasi muda dari bahaya predator seksual. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam menjaga lingkungan dari potensi kejahatan serupa.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.