Tersangka Kasus Ilegal Migas Nasirwan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas P-21

oleh -24 Dilihat
oleh
Tim Reskrim Polres Bengkulu Tengah menyerahkan NB alias Buyung ke Kejaksaan. Berkas P-21 memastikan berkas lengkap, menunggu kajian jaksa sebelum pelimpahan ke pengadilan.-Foto : Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Kepolisian Resor Bengkulu Tengah telah secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap kedua dalam kasus dugaan pelanggaran hukum di bidang Minyak dan Gas Bumi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Rabu, 24 Juni 2026. Penyerahan ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap individu terduga dengan inisial NB atau Nasirwan yang juga dikenal sebagai Buyung telah selesai.

Serah terima ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Susilo, yang bertindak atas nama Kapolres AKBP Totok Handoyo. Penyerahan dokumen ini merupakan respons terhadap Surat dari Kepala Kejari Bengkulu Tengah Nomor B-1274/L. 7. 19/Eku. 1/06/2026 yang bertanggal 8 Juni 2026, yang memastikan bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan memenuhi kriteria P-21 untuk dilimpahkan.

“Penyerahan tahap dua ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan, dari pengumpulan bukti hingga pemeriksaan saksi, telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata AKP Susilo di Mapolres Bengkulu Tengah.

Ia juga menambahkan, dengan penyerahan tersangka dan bukti ini, diharapkan proses penegakan hukum bisa berlangsung lebih cepat dan tepat dalam melanjutkan ke tahap tuntutan.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi dengan nomor LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu yang diterima pada 1 April 2026. Selang sehari, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 2 April 2026.

Tim penyidik yang dipimpin oleh IPDA Iven Afrizon, S. H. , bersama enam anggota lainnya, berhasil mengungkap modus operandi pelanggaran dalam sektor energi strategis selama hampir tiga bulan penyelidikan.

Pelanggaran dalam sektor migas dianggap sebagai kejahatan serius karena tidak hanya merugikan kedaulatan finansial negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pasokan energi nasional.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, lewat pernyataan dari Kasat Reskrim, menegaskan niat kepolisian untuk memberantas segala bentuk tindakan ilegal dalam sektor ini.

“Penegakan hukum di bidang migas adalah prioritas utama kami. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada celah bagi individu yang berusaha mengambil keuntungan secara pribadi di tengah kerugian negara,” ungkap AKBP Totok Handoyo.

Setelah penyidikan tahap kedua selesai, sekarang kasus Nasirwan alias Buyung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejari Bengkulu Tengah. Jaksa penuntut umum akan melakukan analisis terhadap berkas (studi dokumen) sebelum mengambil keputusan apakah kasus ini layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk diadili.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.