Terancam dalam UU ASN no 20 tahun 2023, gaji PNS bisa dicabut

oleh -637 Dilihat
oleh
Ancaman dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 membuat Sri Mulyani

KLIKINFOBERITA.COM, – UU ASN No 20 Tahun 2023 resmi menetapkan ancaman pencopotan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk gaji yang dibayarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Ancaman dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 membuat Sri Mulyani juga tak dapat berkutik untuk memberikan anggaran gaji pada PNS yang sudah ditetapkan.

Alaku

Tersebut jelas dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, bahwa ada 10 kategori PNS yang terancam tidak akan lagi menerima gaji dari Sri Mulyani.

Ancaman tersebut tertuang dalam paragraf 9 tentang pemberhentian tepat pasal 3.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 paragraf 9 tidak hanya menyebutkan ancaman PNS yang sangat berat.

Namun begitu, para PNS perlu berhati-hati agar Sri Mulyani tetap dapat memberikan hak berupa gaji kepada anda.

Sebab jika anda termasuk dalam kategori PNS yang terancam dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, maka jangan lagi berharap akan dapat gaji dari Sri Mulyani.

Lantas siapakah 10 kategori PNS yang sudah ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023?

Inilah 10 kategori PNS yang telah ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 untuk tak Terima gaji PNS lagi dari Sri Mulyani.

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja

d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

e. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak berkinerja;

g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;

i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan

j. menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Bagi PNS yang termasuk dalam kategori tersebut, bersiaplah untuk tak lagi menerima gaji dari Sri Mulyani.

Berbeda pada PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun, anda akan menerima gaji pensiunan dari Sri Mulyani.

Namun begitu tetap, gaji PNS anda harus dicopot untuk dapat diganti dengan gaji pensiunan.

Demikianlah mengenai ancaman pencopotan hak terima gaji PNS yang sudah tertuang dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.