“Stop Karhutla”, KPHL Bukit Daun Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar

oleh -52 Dilihat
oleh
Buka lahan jangan dibakar Lereng Gunung Liku 9 jadi bukti nyata kerusakan akibat api liar. Pembakaran ilegal ancam pidana berat. Mari ubah paradigma: buka lahan ramah lingkungan, jaga Bengkulu Tengah tetap lestari.-Foto: Dedy/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun kembali mempertegas komitmennya melalui kampanye “Stop Karhutla” (Kebakaran Hutan dan Lahan). Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas dampak destruktif kebakaran yang tidak hanya meluluhlantakkan ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta memicu kerugian ekonomi yang luar biasa di wilayah Bengkulu Tengah.

Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, S.Hut., menekankan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar. Ia memberikan peringatan keras bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan ilegal dengan konsekuensi hukum yang sangat berat.

“Karhutla merupakan bencana ekologis, baik yang dipicu oleh faktor alam maupun kelalaian manusia, yang ujung-ujungnya selalu merugikan banyak pihak. Jangan sekali-kali membakar hutan, lahan, maupun semak belukar. Selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan, pelakunya akan langsung diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Yudi Riswanda dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Yudi menjelaskan bahwa Karhutla tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi juga sering melanda lahan pertanian. Bencana ini kerap bermula dari kelalaian sepele, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar yang tidak terkontrol. Di tengah musim kemarau saat ini, tindakan ceroboh tersebut sangat rentan memicu api liar yang sulit dipadamkan.

Mengingat bahaya yang ditimbulkan, penegakan hukum menjadi prioritas utama. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangatlah berat. Setiap orang yang terbukti bersalah dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Namun, jika kebakaran tersebut hingga menimbulkan korban jiwa, ancamannya meningkat drastis menjadi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sanksi berat ini diberlakukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi aset berharga alam Bengkulu Tengah. Sejalan dengan penegakan hukum, KPHL Bukit Daun juga terus mengedukasi masyarakat untuk mengubah paradigma. Pembukaan lahan kini diarahkan untuk beralih dari metode pembakaran ke cara yang lebih ramah lingkungan, seperti metode mekanis maupun biologis.

Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi penerus. Apabila melihat tanda-tanda kebakaran hutan atau lahan, warga diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh kepolisian dan tim pemadam kebakaran.

Mengusung semangat “Bengkulu Tengah Bebas Karhutla, Bengkulu Tengah Maju untuk Semua”, kampanye ini menuntut sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Menjaga hutan dan lahan bukanlah sekadar slogan, melainkan wujud nyata kecintaan kita terhadap bumi. Mari bersama-sama mencegah Karhutla dan menyelamatkan bumi sebelum terlambat, karena kerusakan alam hari ini adalah warisan bencana bagi anak cucu kita esok hari.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.