KLIKINFOBERITA.COM,– Guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng curah merek Minyakita, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah kembali menggelar operasi pengawasan di sejumlah distributor dan pasar tradisional. Kegiatan ini dilakukan pada Senin, 14 April 2025, pukul 09.00 WIB, di Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Inspeksi Ketat di Distributor Utama
Dipimpin Kanit Tipidter, IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra, tim menyasar dua distributor utama, PT. Musim Mas dan PT. Agro Mega Perkasa. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan Harga Eceran Tertinggi (HET), akurasi berat bersih kemasan, serta potensi penimbunan. Alat timbangan digital digunakan untuk memverifikasi volume minyak goreng dalam kemasan 900 ml hingga 2 liter. Selain itu, tim juga melakukan cross-check data distribusi guna memastikan tidak ada manipulasi stok.
“Hasilnya, seluruh kemasan Minyakita memenuhi standar berat dan harga sesuai regulasi. Tidak ditemukan indikasi penyelewengan,” tegas IPDA Hefzan dalam rilis resmi. Ia menambahkan, pihak distributor telah kooperatif selama inspeksi, dan stok di gudang tercatat aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Komitmen Tegakkan Regulasi
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., menegaskan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara rutin. “Kami tidak akan toleransi praktik kecurangan, terutama pada komoditas vital seperti minyak goreng. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya. Pelaku usaha yang melanggar HET atau melakukan penimbunan akan dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
Ke depan, pengawasan akan diperluas ke sembako lain seperti beras, gula, dan telur. Langkah ini sejalan dengan program SMART Polres Bengkulu Tengah (Sinergi, Merakyat, Akuntabel, Responsif, Terpercaya) untuk menjaga daya beli masyarakat.
Peran Masyarakat Diperkuat
Kasat Reskrim, AKP Junairi, mengimbau warga aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui pos polisi terdekat atau hotline 110. “Laporan disertai bukti foto, lokasi jelas, dan identifikasi pelaku akan mempermudah investigasi,” ujarnya. Partisipasi publik dinilai kunci untuk menciptakan pasar yang transparan.
Tim Pelaksana Operasi
Kegiatan ini melibatkan enam personel:
IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra (Kanit Tipidter),Brigpol Rama Mantara,Brigpol M. Singo Djoyoboyo,Brigpol M. Refly Yanzah,Briptu Debby Siswanto dan Briptu M. Zaldy Eduar
Dengan pengawasan proaktif ini, Polres Bengkulu Tengah berkomitmen menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen. “Kami akan terus mendorong iklim usaha sehat demi stabilitas pangan masyarakat,” pungkas AKBP Totok.
Operasi ini menjadi bukti sinergi antara penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menekan praktik monopoli dan ketidakadilan harga. Upaya ini diharapkan menjaga kepercayaan publik terhadap ketersediaan sembako berkualitas di Bengkulu Tengah.