Siap-Siap, Emas Antam Bisa Melonjak ke Rp 2,8 Juta pada Pembukaan Senin

oleh -24 Dilihat
oleh
Emas Antam diprediksi menguat Senin potensi sentuh Rp 2,8 juta/gram. Waspadai koreksi ke Rp 2,6 juta. Pantau perkembangan pasar dan kebijakan pajak PPh 22.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) diperkirakan kembali menguat pada pembukaan perdagangan Senin, 24 Agustus 2026, seiring sentimen pasar global dan pergerakan teknikal yang mengindikasikan momentum bullish.

Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, memperkirakan harga emas Antam berpotensi melesat hingga kisaran Rp 2.800.000 per gram. Menurut Ibrahim, level resistance pertama berada di Rp 2.764.000 per gram, sementara dalam jangka sepekan harga dapat menanjak ke Rp 2.864.000 per gram jika tekanan beli berlanjut.

“Apabila harga logam mulia mengalami kenaikan, maka resistance pertama di Rp 2.764.000 per gram. Dalam sepekan harga logam mulia bisa kembali naik ke Rp 2.864.000 per gram,” ujar Ibrahim dalam keterangan pers, Minggu (23/8/2026).

Meskipun demikian, analis tersebut mengingatkan kemungkinan koreksi. Ibrahim memproyeksikan harga Antam dapat melemah ke level support pertama di Rp 2.726.000 per gram, dan bila tekanan jual meningkat, level support kedua ada di Rp 2.600.000 per gram.

Data dari situs resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa pada Sabtu (22/8/2026) harga jual emas Antam tercatat melonjak Rp 15.000 menjadi Rp 2.740.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga emas Antam masih berada sekitar 13,51% di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) sebesar Rp 3.168.000 per gram yang dicapai pada 29 Januari 2026.

Secara year-to-date (YTD), harga emas Antam tetap mencatat performa positif. Dibandingkan posisi pada awal tahun, 1 Januari 2026, ketika harga berada di Rp 2.488.000 per gram, saat ini terjadi kenaikan sekitar 10,12%.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam pada Sabtu juga naik Rp 15.000 menjadi Rp 2.600.000 per gram. Kondisi ini memberikan ruang bagi pemilik emas yang ingin melego logam mulia mereka, meski harus mempertimbangkan potongan pajak.

Dalam transaksi jual emas batangan, pembeli dikenakan pemotongan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP; potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari nilai buyback.

Investor dan konsumen disarankan memantau perkembangan pasar global serta rilis data ekonomi yang dapat memengaruhi arah harga emas dalam beberapa hari mendatang.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.