Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

oleh -20 Dilihat
oleh
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Hambalang, Bogor, membahas kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan kapal 30–200 GT. Kebijakan ini diharapkan meringankan operasional.- Foto : Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di kediamannya di Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan usaha nelayan menengah di tengah tingginya biaya operasional. Sebelumnya, harga BBM nonsubsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter, sedangkan BBM bersubsidi untuk nelayan di bawah 30 GT sudah tersedia dengan harga Rp6.800 per liter.

“Presiden mengarahkan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT juga memperoleh harga khusus, yakni Rp15.000 per liter,” kata Airlangga usai rapat. Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memberi kepastian harga dan meringankan beban usaha di sektor perikanan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara tepat sasaran. Menurut dia, titik penyaluran BBM akan diatur bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan.

“Kami ingin memastikan penyaluran berjalan tertib, transparan, dan benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak,” ujar Bahlil. Ia menjelaskan, pengaturan teknis akan menjadi bagian penting agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Kebijakan harga khusus BBM ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya saing pelaku usaha perikanan, terutama nelayan skala menengah yang selama ini menanggung beban biaya bahan bakar cukup besar. Dengan harga yang lebih terkendali, pemerintah berharap aktivitas melaut tetap berjalan stabil dan pasokan ikan ke masyarakat terjaga.

Hingga kini, pemerintah belum merinci jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun, koordinasi antarkementerian terus dilakukan untuk menyiapkan mekanisme distribusi, pengawasan, dan pendataan penerima manfaat.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.