KLIKINFOBERITA.COM, – Tim Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan operasi pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng merek Minyakita dan sembako di Pasar Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa, Sabtu (3/5/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra, dengan tujuan memastikan kepatuhan pedagang terhadap regulasi harga, stok, dan kualitas produk.
Pada pukul 09.00 WIB, tim menyasar distributor Minyakita untuk memeriksa tiga poin kritis: kebenaran berat bersih kemasan 1 kg, ketersediaan stok, dan kepatuhan harga eceran maksimal Rp16.000–Rp18.000 per liter. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kemasan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), stok tercukupi, dan harga tetap stabil sesuai ketentuan pemerintah. Tidak ditemukan indikasi manipulasi berat, penimbunan, atau pelanggaran harga.
“Kami apresiasi komitmen distributor dalam menjaga ketertiban pasar. Ini bukti sinergi baik antara pihak berwenang dan pelaku usaha,” tegas IPDA Muhammad Hefzan.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menegaskan, inspeksi mendadak (sidak) ini bagian dari upaya Polri mendukung program pemerintah dalam menjaga aksesibilitas sembako murah bagi masyarakat. “Minyakita adalah komoditas vital bersubsidi yang harus didistribusikan secara adil. Kami tidak toleransi praktik curang, baik di level distributor maupun ritel,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan rencana perluasan pengawasan hingga ke pengecer tradisional. “Kami akan perluas cakupan operasi ke seluruh rantai pasok untuk mencegah spekulasi harga dan penyelewengan,” tambahnya, merujuk prinsip SMART Polri (Sinergi, Merakyat, Akuntabel, Responsif, Transparan) sebagai landasan kerja.
Kepuasan terlihat dari respons pedagang setempat. Ayumi, salah seorang distributor di Pasar Talang Pauh, mengaku stok kini lebih lancar dan harga terjaga. “Tidak ada lagi keluhan pembeli soal berat kemasan kurang. Ini sangat membantu usaha kecil seperti kami,” ujarnya.
Personel Terlibat dan Langkah HukumOperasi ini melibatkan enam personel, yaitu: Brigpol Rama Mantara,BRIGPOL M. Singo Djoyoboyo,BRIGPOL M. Refly Yanzah,BRIPTU Debby Siswanto dan BRIPTU M. Zaldy Eduar
Ke depan, Polres Bengkulu Tengah akan melakukan inspeksi rutin di seluruh titik distribusi. Pelaku penimbunan atau manipulasi harga akan dikenai sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 107 UU Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp5 miliar.
Dengan langkah proaktif ini, Polres berharap Minyakita tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah pelosok, guna mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga. Pengawasan ketat diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi fluktuasi harga komoditas strategis nasional.