KLIKINFOBERITA.COM, – Guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan transparan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor minyak goreng merek Minyak Kita dan sembako di Pasar Merigi Sakti, Jumat (2/5/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Junairi Melalui Kanit Tipidter IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra, serta melibatkan lima personel lainnya.
Pada pukul 09.00 WIB, tim menyasar distributor Minyak Kita untuk memverifikasi tiga aspek utama: kebenaran berat bersih kemasan 1 kg, ketersediaan stok, dan kepatuhan harga eceran maksimal Rp16.000–Rp18.000 per liter. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada indikasi manipulasi berat, penimbunan, atau pelanggaran harga. Seluruh kemasan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), stok tercatat stabil, dan harga terjaga dalam batas yang ditetapkan pemerintah.
“Kami apresiasi komitmen distributor dalam menjaga ketertiban pasar. Ini bukti sinergi baik antara pihak berwenang dan pelaku usaha,” tegas IPDA Muhammad Hefzan dalam keterangan resmi.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menegaskan, sidak ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung program strategis pemerintah dalam menjaga aksesibilitas sembako murah bagi masyarakat. “Minyak Kita adalah komoditas vital bersubsidi yang harus didistribusikan secara adil. Kami tidak toleransi praktik curang, baik di level distributor maupun ritel,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan rencana pengawasan lebih masif hingga ke pengecer tradisional. “Kami akan perluas cakupan operasi ke seluruh rantai pasok untuk mencegah spekulasi harga dan penyelewengan,” tambahnya, merujuk prinsip SMART Polri (Sinergi, Merakyat, Akuntabel, Responsif, Transparan) sebagai landasan kerja.
Kepuasan terlihat dari respons pedagang setempat. Riri, salah seorang pedagang di Pasar Merigi Sakti, mengaku stok kini lebih lancar dan harga tetap stabil. “Tidak ada lagi keluhan pembeli soal berat kemasan kurang. Ini sangat membantu usaha kecil seperti kami,” ujarnya.
Operasi ini melibatkan enam personel, di antaranya:
BRIGPOL Rama Mantara
BRIGPOL M. Singo Djoyoboyo
BRIGPOL M. Refly Yanzah
BRIPTU Debby Siswanto
BRIPTU M. Zaldy Eduar
Ke depan, Polres Bengkulu Tengah akan melakukan inspeksi rutin ke seluruh titik distribusi. Pelaku penimbunan atau manipulasi harga akan dikenai sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 107 UU Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp5 miliar.
Dengan langkah proaktif ini, Polres berharap Minyak Kita tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah pelosok, guna mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga. Pengawasan ketat diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi fluktuasi harga komoditas strategis nasional.